Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H.
dc.contributor.authorBIMA LUKYTA, 13410443
dc.date.accessioned2019-01-17T03:22:23Z
dc.date.available2019-01-17T03:22:23Z
dc.date.issued2018-12-26
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/12866
dc.description.abstractPerkembangan kriminalitas atau tindak pidana dalam masyarakat yang sedang mengalami modernisasi meliputi masalah-masalah yang berhubungan dengan frekuensi kejahatan, kualitas kejahatan, dan kemungkinan timbulnya jenis-jenis kejahatan atau tindak pidana baru. Menyikapi kejadian ini, harus dihadapi bahkan dicari solusinya, terlebih terhadap munculnya modus-modus kejahatan yang terekam pada CCTV saat pelaku melakukan aksinya. Pada dewasa ini sudah banyak sekali praktik dalam penggunaan alat bukti rekaman CCTV untuk mengungkap suatu kejadian tindak pidana. Tetapi pada saat dikeluarkannya putusan oleh Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 seolah membuat aparat penegak hukum harus dipersoalkan dengan keabsahan alat bukti rekaman CCTV tersebut. Penelitian ini akan mengkaji dan membahas tentang perbandingan rekaman CCTV sebagai alat bukti digital sebelum dan pasca putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016, serta kendala-kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam pembuktian tindak pidana yang menggunakan rekaman CCTV sebagai alat bukti. Tujuan dari penelitian untuk mengetahui bagaimana perbandingan penggunaan rekaman CCTV dalam pembuktian tindak pidana sebelum dan pasca dikeluarkannya putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016 dan untuk mengetahui apa saja kendala yang dialami oleh aparat penegak hukum dalam pembuktian tindak pidana yang menggunakan rekaman kamera CCTV. Untuk menjawab masalah yang dikaji tersebut, penulis menggunakan penelitian yang bersifat empiris dan pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menyimpulkan bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi penggunaan alat bukti rekaman CCTV dapat dijadikan alat bukti dalam proses peradilan pidana, tetapi hanya rekaman CCTV yang bersifat publik, sehingga dalam hukum acara pidana dapat dipergunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Lain halnya dengan rekaman CCTV yang bersifat privat, karena rekaman CCTV yang bersifat privat hanya dapat dijadikan alat bukti yang sah apabila diperoleh berdasarkan permintaan dari aparat penegak hukum. Selanjutnya kendala-kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum yaitu pihak kepolisian adalah resolusi gambar dari rekaman CCTV yang kadang memiliki tingkat resolusi yang rendah, sehingga keadaan tersebut membuat pihak penyidik sedikit sulit untuk mengungkap adanya kejadian tindak pidana yang terekam oleh rekaman kamera CCTV.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectalat bukti digitalen_US
dc.subjectrekaman CCTV (Closed Circuit Television)en_US
dc.subjectpembuktianen_US
dc.subjecttindak Pidanaen_US
dc.titlePERBANDINGAN REKAMAN CCTV (CLOSED CIRCUIT TELEVISION) SEBAGAI ALAT BUKTI DIGITAL DALAM PERKARA TINDAK PIDANA SEBELUM DAN PASCA PUTUSAN MK No. 20/PUU-XIV/2016en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record