IMPLIKASI YURIDIS PEMBATALAN PERDA KOTA YOGYAKRTA NOM0R 2 TAHUN 1951 TENTANG TARIF KENDARAAN TIDAK BERMOTOR DI KOTA YOGYAKARTA
Abstract
Sejumlah peraturan daerah (perda) Kota Yogyakarta yang berusia tua dihapus karena
sudah ada peraturan daerah penggantinya. Penghapusan perda diputuskan melalui Surat
Keputusan Gubernur DIY Nomor 126/KEP/2016 tertanggal 3 Juni. "Peraturan daerah
yang dibatalkan adalah peraturan yang sudah tidak digunakan lagi, bukan karena
peraturan tersebut bermasalah, salah satunya Peraturan Di Kota Yogyakarta Nomor 2
Tahun 1951 Tentang Tarif Kendaraan Tidak Bermotor di Kota Yogyakarta hal tersebut
juga harus berdasarkan aturan hukum yang ada. berdasarkan pengamatan penulis ada
sejumlah peraturan daerah yang dibatalkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. Di dalam
surat Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 126/KEP/2016 tertanggal 3 Juni menyebut
alasan pembatalan karena peraturan daerah masih berlaku, tapi tidak dapat diberlakukan
lagi karena dasar hukum penyusunan telah berubah, serta sudah ada perda pengganti.
Selain itu, alasan lain pembatalan perda karena peraturan itu berlawanan dengan UU
Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berangkat dari
problematika diatas, maka muncullah beberapa pertanyaan yaitu: Mengapa peraturan
daerah kabupaten dan kota nomor 2 tahun 1951 tentang tarif kendaraan tidak bermotor di
provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dibatalkan? Apa implikasi hukum atas atas di
batalkannya Perda no 2 tahun 1951? Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat
normatif-empiris, pendekatan yang dilakukan meliputi pendekatan perundang-undangan
dan konseptual. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul
kemudian dianalisa melalui analisa deskriptif kualitatif. Hasil analisis adalah bahwa
alasan pembatalan perda tersebut adalah karena adanya surat Keputusan Gubernur DIY
Nomor 126/KEP/2016 tertanggal 3 Juni menyebut alasan pembatalan karena peraturan
daerah masih berlaku, tapi tidak dapat diberlakukan lagi karena dasar hukum penyusunan
telah berubah, serta sudah ada perda pengganti, serta implikasi hukum yang ditimbulkan
dari perda tersebut pun tidak signifikan, karena memang perda tersebut sudah tidak sesuai
lagi diterapkan saat ini, karena sudah ada UU yang mengatur tentang pungutan apa saja
yang boleh dilakukan oleh pemerintah daerah berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009
mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
Collections
- Law [2335]