Show simple item record

dc.contributor.advisorJamaludin Ghafur, SH.,M.H.
dc.contributor.authorVITO ALEXANDER, 13410438
dc.date.accessioned2019-01-17T03:17:39Z
dc.date.available2019-01-17T03:17:39Z
dc.date.issued2018-12-11
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/12864
dc.description.abstractSejumlah peraturan daerah (perda) Kota Yogyakarta yang berusia tua dihapus karena sudah ada peraturan daerah penggantinya. Penghapusan perda diputuskan melalui Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 126/KEP/2016 tertanggal 3 Juni. "Peraturan daerah yang dibatalkan adalah peraturan yang sudah tidak digunakan lagi, bukan karena peraturan tersebut bermasalah, salah satunya Peraturan Di Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1951 Tentang Tarif Kendaraan Tidak Bermotor di Kota Yogyakarta hal tersebut juga harus berdasarkan aturan hukum yang ada. berdasarkan pengamatan penulis ada sejumlah peraturan daerah yang dibatalkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. Di dalam surat Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 126/KEP/2016 tertanggal 3 Juni menyebut alasan pembatalan karena peraturan daerah masih berlaku, tapi tidak dapat diberlakukan lagi karena dasar hukum penyusunan telah berubah, serta sudah ada perda pengganti. Selain itu, alasan lain pembatalan perda karena peraturan itu berlawanan dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berangkat dari problematika diatas, maka muncullah beberapa pertanyaan yaitu: Mengapa peraturan daerah kabupaten dan kota nomor 2 tahun 1951 tentang tarif kendaraan tidak bermotor di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dibatalkan? Apa implikasi hukum atas atas di batalkannya Perda no 2 tahun 1951? Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat normatif-empiris, pendekatan yang dilakukan meliputi pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul kemudian dianalisa melalui analisa deskriptif kualitatif. Hasil analisis adalah bahwa alasan pembatalan perda tersebut adalah karena adanya surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 126/KEP/2016 tertanggal 3 Juni menyebut alasan pembatalan karena peraturan daerah masih berlaku, tapi tidak dapat diberlakukan lagi karena dasar hukum penyusunan telah berubah, serta sudah ada perda pengganti, serta implikasi hukum yang ditimbulkan dari perda tersebut pun tidak signifikan, karena memang perda tersebut sudah tidak sesuai lagi diterapkan saat ini, karena sudah ada UU yang mengatur tentang pungutan apa saja yang boleh dilakukan oleh pemerintah daerah berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerdaen_US
dc.subjectPencabutanen_US
dc.subjectimplikasien_US
dc.titleIMPLIKASI YURIDIS PEMBATALAN PERDA KOTA YOGYAKRTA NOM0R 2 TAHUN 1951 TENTANG TARIF KENDARAAN TIDAK BERMOTOR DI KOTA YOGYAKARTAen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record