TUGAS DAN FUNGSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (Studi Komparasi Terhadap Negara Indonesia dengan Negara Afrika Selatan)
Abstract
Negara yang berlandaskan demokrasi memiliki sistem ketatanegaraan
yang terstruktur agar dapat menjalankan tugas dan fungsi dari negara tersebut.
Sistem ketatanegaraan tidak terlepas dari ajaran Trias Politica Montesquieu,
karena memang di dalam konstitusi untuk menjalankan suatu negara maka
adanya pemisahan kekuasaan antara legislatif dengan eksekutif, dan masing-
masing kekuasaan pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat pelengkap
negara atau bisa disebut sebagai lembaga perwakilan di legislatif, presiden dan
wakil presiden di eksekutif.Lembaga perwakilan dibentuk sebagai representasi
dari rakyat, Lembaga perwakilan memiliki tugas dan fungsi untuk mengatur
neagra dan menghindari terjadinya kesewenangan dalam menjalankan kekuasaan
negara. Dalam hal ini ada perbandingan antara negara Indonesia dan Afrika
Selatan untuk melihat penerepan sistem ketatanegaraan khususnya terhadap
penerapan lembaga perwakilan di masing-masing negara. Dari hal tersebut
muncul pertanyaan : pertama, bagaimana tugas dan fungsi Dewan Perwakilan
Rakyat di Indonesia dan Afrika Selatan?; Kedua, bagaimana hubungan antara
Dewan Perwakilan rakyat dengan eksekutif di Indonesia dan Afrika Selatan?
Penelitian ini merupakan penelitan yang normatif. Jenis data yang digunakan
adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data menggunakan tekhnik
perbandingan (Comparative Approach). Data yang terkumpul kemudian dianalisa
melalui analisa deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pertama, tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat sudah cukup baik. Walapun
berbeda dengan Majelis Nasional (DPR Afrika Selatan) yang memiliki tugas
khusus untuk mengawasi dan memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden
namun DPR RI juga daat emberhnetikan presiden dan/atau wakil presiden
dengan cara mengajukan usul ke Mahkamah Kunstitusi. Hal ini mencerminkan
dengan sedikit perbdeaan diantara kedua neagra namun DPR di kedua negara
menajalankan tugas dan fungsinya dengan baik.Kedua, hubungan antara
Eksekutif dengan DPR sudah baik. Dalam hal pembuatan undang-undang,
melaksanakan pengawasan ataupun menjalankan hubungan luar negeri Eksekutif
dengan legisltaif sama-sama memiliki peran yang saling berkesinambungan.
Walaupun Eksekutif tidak dapat membubarkan DPR namun kekuasaan DPR juga
dapat ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi
Collections
- Law [2356]