Show simple item record

dc.contributor.advisorSaifudin, Dr., SH., MH.
dc.contributor.authorMUHAMAD DARMAWAN NOVIANTO, 13410364
dc.date.accessioned2019-01-17T03:09:20Z
dc.date.available2019-01-17T03:09:20Z
dc.date.issued2018-12-26
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/12863
dc.description.abstractNegara yang berlandaskan demokrasi memiliki sistem ketatanegaraan yang terstruktur agar dapat menjalankan tugas dan fungsi dari negara tersebut. Sistem ketatanegaraan tidak terlepas dari ajaran Trias Politica Montesquieu, karena memang di dalam konstitusi untuk menjalankan suatu negara maka adanya pemisahan kekuasaan antara legislatif dengan eksekutif, dan masing- masing kekuasaan pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat pelengkap negara atau bisa disebut sebagai lembaga perwakilan di legislatif, presiden dan wakil presiden di eksekutif.Lembaga perwakilan dibentuk sebagai representasi dari rakyat, Lembaga perwakilan memiliki tugas dan fungsi untuk mengatur neagra dan menghindari terjadinya kesewenangan dalam menjalankan kekuasaan negara. Dalam hal ini ada perbandingan antara negara Indonesia dan Afrika Selatan untuk melihat penerepan sistem ketatanegaraan khususnya terhadap penerapan lembaga perwakilan di masing-masing negara. Dari hal tersebut muncul pertanyaan : pertama, bagaimana tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat di Indonesia dan Afrika Selatan?; Kedua, bagaimana hubungan antara Dewan Perwakilan rakyat dengan eksekutif di Indonesia dan Afrika Selatan? Penelitian ini merupakan penelitan yang normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data menggunakan tekhnik perbandingan (Comparative Approach). Data yang terkumpul kemudian dianalisa melalui analisa deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat sudah cukup baik. Walapun berbeda dengan Majelis Nasional (DPR Afrika Selatan) yang memiliki tugas khusus untuk mengawasi dan memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden namun DPR RI juga daat emberhnetikan presiden dan/atau wakil presiden dengan cara mengajukan usul ke Mahkamah Kunstitusi. Hal ini mencerminkan dengan sedikit perbdeaan diantara kedua neagra namun DPR di kedua negara menajalankan tugas dan fungsinya dengan baik.Kedua, hubungan antara Eksekutif dengan DPR sudah baik. Dalam hal pembuatan undang-undang, melaksanakan pengawasan ataupun menjalankan hubungan luar negeri Eksekutif dengan legisltaif sama-sama memiliki peran yang saling berkesinambungan. Walaupun Eksekutif tidak dapat membubarkan DPR namun kekuasaan DPR juga dapat ditentukan oleh Mahkamah Konstitusien_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKomparasien_US
dc.subjectDewan Perwakilan rakyaten_US
dc.subjectTugasen_US
dc.subjectFungsien_US
dc.subjectHubunganen_US
dc.subjectEksekutifen_US
dc.titleTUGAS DAN FUNGSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (Studi Komparasi Terhadap Negara Indonesia dengan Negara Afrika Selatan)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record