ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN DPD DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP RAPERDA DAN PERDA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG MPR, DPR, DPD DAN DPRD
Abstract
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah sebagai unsur yang mewakili daerah
yang bertujuan untuk menciptakan mekanisme saling mengawasi dan
mengimbangi atau membangun mekanisme kontrol dan keseimbangan (check and
balances) antar cabang kekuasaan negara dan antar lembaga legislatif.
Dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diperuntukan untuk menciptakan
bicameral system yang kuat. Fungsi dan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah
(DPD) dalam hal pengawasan terhadap Rancangan peraturan daerah (Raperda)
dan Peraturan daerah (Perda) diatur dalam konstitusi Undang-Undang Dasar
1945 pada Pasal 22D. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diberikan kekuasaan di
bidang pengawasan terbatas hanya dalam hal-hal yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan pemekaran dan
penggabungan daerah. Pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi
lainnya, serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) atas Rancangan undang-undang APBN dan Rancangan undang-undang
yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Sedangkan setelah
diberlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPD, DPD
dan DPRD, pada Pasal 249 Ayat (1) Huruf J, Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
diberikan tambahan fungsi dan kewenangan untuk melakukan pengawsan
terhadap Rancangan peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah
(Perda). Yang dimana hal tersebut bertentangan dengan konstitusi Undang-
Undang Dasar 1945 Pasal 22D dan juga berbenturan dengan kewenangan yang
dimiliki pemerintah pusat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 249 Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2018 tidak mengatur secara tegas dan jelas tentang bagaimana mekanisme
dan implikasi dari pengawasan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terhadap
Rancangan peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda). Sebagai
saran dalam penulisan skripsi ini kiranya segera dibuat aturan lebih lanjut yang
menjelaskan dan menegaskan tentang bagaimana mekanisme pengawasan yang
dapat dilakukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Collections
- Law [2308]