Show simple item record

dc.contributor.advisorDian Kus Pratiwi, S.H., M.H.
dc.contributor.authorMUHAMMAD SAYUTHI, 12410068
dc.date.accessioned2019-01-17T02:40:24Z
dc.date.available2019-01-17T02:40:24Z
dc.date.issued2018-12-12
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/12855
dc.description.abstractDewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah sebagai unsur yang mewakili daerah yang bertujuan untuk menciptakan mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi atau membangun mekanisme kontrol dan keseimbangan (check and balances) antar cabang kekuasaan negara dan antar lembaga legislatif. Dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diperuntukan untuk menciptakan bicameral system yang kuat. Fungsi dan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam hal pengawasan terhadap Rancangan peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda) diatur dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 22D. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diberikan kekuasaan di bidang pengawasan terbatas hanya dalam hal-hal yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah. Pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lainnya, serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas Rancangan undang-undang APBN dan Rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Sedangkan setelah diberlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPD, DPD dan DPRD, pada Pasal 249 Ayat (1) Huruf J, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diberikan tambahan fungsi dan kewenangan untuk melakukan pengawsan terhadap Rancangan peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda). Yang dimana hal tersebut bertentangan dengan konstitusi Undang- Undang Dasar 1945 Pasal 22D dan juga berbenturan dengan kewenangan yang dimiliki pemerintah pusat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 249 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tidak mengatur secara tegas dan jelas tentang bagaimana mekanisme dan implikasi dari pengawasan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terhadap Rancangan peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda). Sebagai saran dalam penulisan skripsi ini kiranya segera dibuat aturan lebih lanjut yang menjelaskan dan menegaskan tentang bagaimana mekanisme pengawasan yang dapat dilakukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD).en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectUUMD3en_US
dc.subjectPengawasan Raperda dan Perdaen_US
dc.subjectDPDen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS KEWENANGAN DPD DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP RAPERDA DAN PERDA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG MPR, DPR, DPD DAN DPRDen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record