Bingkai Penistaan Agama Menjelang Pilkada DKI 2017 dalam Portal Berita Islam (Analisis Framing Kasus Basuki Tjahaja Purnama pada situs Panjimas.com dan Eramuslim.com)
Abstract
Pada akhir tahun 2016 berbagai media online sangat ramai membicarakan isu dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur Pertahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih akrab disapa“Ahok”. Kasus bermula ketika Ahok berpidato di Kepulauan Seribu. Pidato tersebut terselenggara dalam rangka sosialisasi program pemajuan perekonomian. Namun terselenggaranya pidato tersebut berbuntut panjang dengan adanya penyebutan Surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya. Mengingat bahwa topik ini merupakan topik sensitif bagi umat Islam, maka penelitian ini berfokus pada bingkai penistaan agama dalam media Islam
Berdasarkan kerangka pikir tersebut. Penelitian ini hendak menjawab pertanyaan: Bagaimana media Islam Panjimas.com dan Eramuslim.com membingkai berita tersebut? apakah kedua media tersebut memegang prinsip dasar penulisan etika komunikasi Islam dalam penulisan beritanya? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, peneliti menggunakan metode analisis framing. Model analimsis framing yang digunakan adalah model analisis framing oleh Zhongdan Pan & Gerald M. Kosicki. Rumusan pada model framing ini terdiri dari empat struktur yaitu struktur sintaktis, struktur skrip, struktur tematik, dan struktur retoris. Penelitian ini menemukan beberapa hal penting yakni: Pertama, framing pemberitaan oleh media online Islam dilakukan dengan cara pemilihan narasumber berita. Narasumber dalam berita memberi dampak dalam pemberitaan, seperti objektivitas pemberitaan. Kedua, Situs berita Islam tidak selamanya menganut prinsip dasar etika komunikasi karena adanya kepentingan-kepentingan lain yang menjadikan bias pemberitaan dalam media, yang kemudian akan muncul ideologi islamisme dalam media khususnya media Islam.
Collections
- Communication [943]