Show simple item record

dc.contributor.advisorDr, Drs . Muntoha. SH. MAg,
dc.contributor.authorPutra Dekantara, 16912071 S.H.
dc.date.accessioned2019-01-15T02:03:33Z
dc.date.available2019-01-15T02:03:33Z
dc.date.issued2018-10-25
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/12730
dc.description.abstractDewan Perwakilan Daerah (DPD) lahir lewat amandeman ke -3 UUD 1945 termasuk didalamnya amandemen terhadap Lembaga Perwakilan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) sebelum amandemen UUD 1945 anggota MPR terdiri dari Utusan Daerah, Utusan Golongan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tetapi setelah amandemen MPR terdiri dari Anggota DPR dan DPD. Adanya pembentukan DPD uutuk memperjuangakan kepentingan aspirasi daerah dalam kebijakan nasional dan mengikut sertakan daerah dalam setiap keputusan politik nasional. Selain itu juga untuk mewujudkan check and balance dalam struktur parlemen dua kamar. Namun dalam kenyataannya kedua kamar (DPR dan DPD) tidak diberi kewenangan yang sama. Karena itu tujuan penelitian ini untuk mengetahui latar belakang kewenangan DPD dan DPR yang tidak sama dalam UUD 1945 dan untuk mengetahui upaya optimaliasi fungsi DPD dalam bidang legislasi serta prospek DPD kedepan dalam sistem lembaga perwakilan di Indonesia. Adapun metode penelitian ini menggunakan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder maupun tersier. Penelitian ini penelitian normatif maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis dan konseptual untuk merumuskan DPD kedepan. Sedangkan analisis data menggunakan langkah-langkah reduksi data, rangkuman data, seleksi data, sampai membuat katagori-katagori berdasaran permasalahan serta melakukan analisis isi normatif produk-produk hukum hasil amandemen UUD 1945. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa DPR dan DPD tidak diberi kewenangan yang sama karena kekuatan politik di MPR tidak setuju atau sepakat untuk memberikan kewenangan yang sama. Untuk itu upaya dilakukan melalui uji materi terhadap kewenangan DPD dalam UUD 1945 maupun UU MD3 dan UUP (Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan) ke Makamah Konstitusi. Selanjutnya tentang prospek kedepan DPD akan semakin jelas dalam penerapan Sistem Bikameral di negara Kesatuan Republik Indonesia asalkan para anggota Dewan dapat menangkap ruh reformasi Sistem Bikameral dalam Lembaga Perwakilan yang sebenarnya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleOPTIMALISASI FUNGSI LEGISLASI DPD DALAM SISTEM LEMBAGA PERWAKILAN DI INDONESIAen_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record