Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Drs. Muntoha, S.H., M.Ag
dc.contributor.authorAKBAR GAFARI S.Sy, 16912041
dc.date.accessioned2019-01-15T01:51:46Z
dc.date.available2019-01-15T01:51:46Z
dc.date.issued2018-11-21
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/12726
dc.description.abstractKeberagamaan adat dan budaya dalam masyarakat di Indonesia merupakan keniscayaan yang tak terelakan. Khususnya dalam masyarakat Provinsi jambi yang memiliki keunikan lokal yang terbilang salah satu suku melayu tertua didunia ini. Salah satunya adalah Lembaga Adat Melayu Jambi yang berdiri kokoh jauh sebelum adanya negara Indonesia. Untuk mengakomodir keunikan lokal dan hak-hak masyarakat adat maka Undang-Undang Dasar Republik Indonesia mengakui dan mengakomodir masyarakat dan hukum adat di daerah kesatuan Republik Indonesia. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana historisitas hukum adat melayu Jambi dan Bagamana perkembangan hukum adat melayu Jambi. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perberlakuan sistem otonomi daerah di Indonesia, historisitas lembaga adat melayu Jambi, sejauh mana penerapan hukum adat melayu Jambi pada era otonomi daerah dan untuk mengetahui kelembagaan adat melayu Jambi diera otonomi daerah. Tujuan dan kontribusi penelitian ini adalah untuk mengetahui perkembangan dan historisitas hukum adat melayu Jambi pada era otonomi daerah. Penelitian ini merupakan penelitian nondoktrinal dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum dan Undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian perkembangan hukum adat melayu Jambi pada era otonomi daerah jauh lebih baik dari sebelumnya misalnya di dalam penerapan hukum adat. Pada masa orde baru lahirnya Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 telah menghilangkan beberapa marga, penamaan, dan fungsi tokoh adat dikarenakan keinginan pemerintah dalam penyeragaman bentuk dan tatanan pemerintahan desa. Penerapan hukum adat melayu Jambi hampir seratus persen diselesaikan pada lembaga adat hanya 2 kasus dikabupaten sarolangun yang yang berlanjut ke pihak kepolisian. Secara kelembagaan otonomi daerah hadir untuk memperkuat lembaga adat baik secara struktur, pendanaan, maupun fungsi dan tugas lembaga adat melayu Jambi. Proses rekrutmen anggota juga telah jauh lebih transparan tanpa adanya intervensi sistem otoriter.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerkembangan Hukum Adaten_US
dc.subjectOtonomi Daerahen_US
dc.subjectAdat Melayu Jambien_US
dc.titlePERKEMBANGAN HUKUM ADAT MELAYU JAMBI PADA ERA OTONOMI DAERAHen_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record