KEWENANGAN ABSTRACT REVIEW MAHKAMAH KONSTITUSI (SEBUAH GAGASAN SISTEM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DI MASA YANG AKAN DATANG)
Abstract
Mahkamah Konstitusi yang lahir pada amandemen ketiga membawa pengaruh besar dalam ketatanegaraan bangsa Indonesia. Pengujian Undang-Undang berupa concrete review yang disematkan dalam salah satu kewenangannya memberikan dinamika baru perihal inkonstitusionalnya undang-undang, baik itu berupa frasa, kata, atau kalimat, bahkan Undang-Undang itu sendiri yang batal. Banyaknya Undang-Undang yang diuji dan di batalkan oleh MK menandakan kualitas Undang-Undang yang dihasilkan lembaga legislatif memberikan dampak yang buruk bagi masyarakat ketika Undang-Undang tersebut lahir dan berlaku di tengah masyarakat. Dalam kewenangan pengujian Undang-Undang, penulis menggagas pengujian abstract review dengan mencontohkan pengujian Undang-Undang di Austria, Jerman, Italia, dan Prancis. Yang dimaksudkan agar masyarakat lebih terlindungi dari lahirnya Undang-undang yang dapat merugikan secara konstitusional. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan meneliti dari bahan pustaka yang ada.
The Constitutional Court which was born in the third amendment had a major influence in the Indonesian Constitution. Judicial Review in the form of a concrete review that is embedded in one of its authorities is unconstitutional, the law, whether in the form of phrases, words, or sentences, even the Law itself is null and void. Many of the Laws that were tested and canceled by the Constitutional Court indicate that the quality of the Law produced by the legislature, had a bad impact on the people when the Act was born and applied in the people. In the authority of Judicial Review, the author initiated the abstract review, model in Austria, Germany, Italy and France. So that the people is more protected from laws which can be detrimental to the constitution. The type of research used is normative legal research by examining existing library materials.
Collections
- Master of Law [1445]