KEWENANGAN DAERAH DI BIDANG PENDIDIKAN PASCA BERLAKU NYA UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG STUDI DI PROVINSI RIAU
Abstract
Pemerintah Indonesia merevisi UU Pemda No. 32 Tahun 2004 menjadi UU Pemda No. 23 Tahun 2014. Revisi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki berbagai kelemahan dari UU No. 32 Tahun 2004 terkait dengan konsep kebijakan desentralisasi dalam negara kesatuan, ketidakjelasan pengaturan dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan hubungan antara pemerintah dengan warga dan kelompok madani.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 mulai di implementasikan sejak bulan Oktober 2016. Sejalan dengan Undang-Undang tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Riau juga turut mengimplementasikan Undang-Undang tersebut. Pasca ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang baru, mulai tahun 2016 pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah yaitu SMA dan SMK dari kabupaten/kota ke provinsi resmi diberlakukan sesuai jadwal yang ditentukan.
Collections
- Law [2308]