Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Ni’matul Huda, SH., M.Hum.
dc.contributor.authorChairunnisa Dwi Puspitasari, 14410538
dc.date.accessioned2018-12-04T13:15:09Z
dc.date.available2018-12-04T13:15:09Z
dc.date.issued2018-10-15
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11869
dc.description.abstractPemerintah Indonesia merevisi UU Pemda No. 32 Tahun 2004 menjadi UU Pemda No. 23 Tahun 2014. Revisi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki berbagai kelemahan dari UU No. 32 Tahun 2004 terkait dengan konsep kebijakan desentralisasi dalam negara kesatuan, ketidakjelasan pengaturan dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan hubungan antara pemerintah dengan warga dan kelompok madani. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 mulai di implementasikan sejak bulan Oktober 2016. Sejalan dengan Undang-Undang tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Riau juga turut mengimplementasikan Undang-Undang tersebut. Pasca ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang baru, mulai tahun 2016 pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah yaitu SMA dan SMK dari kabupaten/kota ke provinsi resmi diberlakukan sesuai jadwal yang ditentukan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectUU No. 23 Tahun 2014en_US
dc.subjectPendidikanen_US
dc.titleKEWENANGAN DAERAH DI BIDANG PENDIDIKAN PASCA BERLAKU NYA UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG STUDI DI PROVINSI RIAUen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record