PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PRAPERADILAN TENTANG SAHNYA PENANGKAPAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM KEADAAN TERTANGKAP TANGAN TERHADAP EDDY RUMPOKO
Abstract
Penelitian studi kasus hukum ini berjudul pertimbangan hukum hakim
praperadilan tentang sahnya penangkapan oleh komisi pemberantasan korupsi
dalam keadaan tertangkap tangan terhadap eddy rumpoko berdasarkan putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor:124/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel
berdasarkan judul tersebut latar belakang dari penulisan studi kasus hukum
adalah putusan hakim praperadilan tentang sah atau tidaknya penangkapan
yang dimana tidak ada satu kejadian yang terdapat pada pasal 1 angka 19
KUHAP tentang tertangkap tangan pada saat KPK melakukan penangkapan
karena tidak di sertai surat perintah penangkapan terhadap diri Eddy Rumpoko
sebagai Pemohon Praperadilan sedang tidak melakukan tindak pidana karena
pada saat ditangkap tidak ada benda ataupun barang bukti yang digunakan oleh
pemohon untuk melakukan tindak pidana korupsi dan tidak ada orang lain yang
sedang bersama pemohon pada saat di tangkap dimana Hakim Praperadilan
menolak permohonan pemohon karena tidak mempunyai alasan yang tepat dan
kemudian terkait apakah telah terpenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yang telah
diperoleh KPK sehinggah penyelidikan dapat ditingkatkan ke tingkat penyidikan
menjadi sah juga menjadikan pertanyaan ada atau tidaknya bukti yang dijadikan
sebagai penetapan tersangka terhadap diri Eddy Rumpoko. Hakim menolak
seluruhnya permohonan pemohon. Namun Hal menarik mengenai bagaimana
pertimbangan hukum hakim menilai bahwa penangkapan yang dilakukan adalah
sah artinya hakim menyatakan bahwa penangkapan KPK telah sesuai peraturan.
Pemohon ternyata telah menerima janji dari pemberi suap Filipus djap
berdarkan hasil dari rekaman sadapan beberapa hari sebelum dilakukan
penangkapan meskipun belum menerima uang delik suap menerima janji sudah
dapat dikategorikan menerima suap. Oleh karena itu penulis sependapat dengan
hakim mengatakan tertangkap tangan itu sah meskipun tanpa surat penangkapan
karena delik dari sangkaanya adalah suap.
Collections
- Law [2308]