Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. M. Arif Setiawan S.H., M.H
dc.contributor.authorMuh. Rifqy Ramadhan, 14410533
dc.date.accessioned2018-12-04T13:12:41Z
dc.date.available2018-12-04T13:12:41Z
dc.date.issued2018-10-15
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11868
dc.description.abstractPenelitian studi kasus hukum ini berjudul pertimbangan hukum hakim praperadilan tentang sahnya penangkapan oleh komisi pemberantasan korupsi dalam keadaan tertangkap tangan terhadap eddy rumpoko berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor:124/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel berdasarkan judul tersebut latar belakang dari penulisan studi kasus hukum adalah putusan hakim praperadilan tentang sah atau tidaknya penangkapan yang dimana tidak ada satu kejadian yang terdapat pada pasal 1 angka 19 KUHAP tentang tertangkap tangan pada saat KPK melakukan penangkapan karena tidak di sertai surat perintah penangkapan terhadap diri Eddy Rumpoko sebagai Pemohon Praperadilan sedang tidak melakukan tindak pidana karena pada saat ditangkap tidak ada benda ataupun barang bukti yang digunakan oleh pemohon untuk melakukan tindak pidana korupsi dan tidak ada orang lain yang sedang bersama pemohon pada saat di tangkap dimana Hakim Praperadilan menolak permohonan pemohon karena tidak mempunyai alasan yang tepat dan kemudian terkait apakah telah terpenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yang telah diperoleh KPK sehinggah penyelidikan dapat ditingkatkan ke tingkat penyidikan menjadi sah juga menjadikan pertanyaan ada atau tidaknya bukti yang dijadikan sebagai penetapan tersangka terhadap diri Eddy Rumpoko. Hakim menolak seluruhnya permohonan pemohon. Namun Hal menarik mengenai bagaimana pertimbangan hukum hakim menilai bahwa penangkapan yang dilakukan adalah sah artinya hakim menyatakan bahwa penangkapan KPK telah sesuai peraturan. Pemohon ternyata telah menerima janji dari pemberi suap Filipus djap berdarkan hasil dari rekaman sadapan beberapa hari sebelum dilakukan penangkapan meskipun belum menerima uang delik suap menerima janji sudah dapat dikategorikan menerima suap. Oleh karena itu penulis sependapat dengan hakim mengatakan tertangkap tangan itu sah meskipun tanpa surat penangkapan karena delik dari sangkaanya adalah suap.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTertangkap tanganen_US
dc.subjectPraperadilanen_US
dc.subjectPutusan Hakimen_US
dc.titlePERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PRAPERADILAN TENTANG SAHNYA PENANGKAPAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM KEADAAN TERTANGKAP TANGAN TERHADAP EDDY RUMPOKOen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record