PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX) MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (Studi Analisis Beredarnya Konten Video Telur Palsu Oleh Syahroni Daud)
Abstract
Penelitian ini berjudul Pertanggungjawaban Pidana Penyebaran Berita Bohong
(Hoax) Melalui Media Elektronik (Studi Analisis Beredarnya Konten Video Telur
Palsu Oleh Syahroni Daud). Latar belakang dari judul penelitian ini adalah
kemajuan teknologi informasi yang tidak terkontrol sehingga memunculkan berita
bohong (hoax), berita bohong (hoax) diatur dalam Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (1) dan
(2). Penyebaran berita bohong (hoax) bisa menjadi perbuatan pidana bila unsur
– unsur yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (1) dan (2) terpenuhi.
Pertanggungjawaban pelaku penyebaran berita bohong (hoax) ada pada Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45A ayat (1)
dan (2). Tetapi apabila seseorang hanya sebatas membagikan informasi tetapi
tidak memiliki niat untuk menyebarkan, membuat, menambah atau mengurangi
informasi tersebut, dapat dikatakan sebagai perbuatan pidana dan apakah polisi
tidak menindaklanjuti permasalahan seperti itu? Bagaimana bentuk
pertanggungjawaban dari pelaku perbuatan pidana berita bohong (hoax)? Jenis
penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yaitu dalam penelitian ini penulis
terjun langsung ke lapangan. Data penelitian yang digunakan untuk menganalisis
adalah hasil wawancara dan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45A ayat (1) dan (2). Penelitian ini
menghasilkan kesimpulan pertama perbuatan pidana berupa berita bohong
(hoax) jika pelaku perbuatan telah memenuhi unsur - unsur yang ada di dalam
pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik serta jika pelaku memang benar menyebarkan
berita bohong di depan umum secara langsung yang mana memang bertentangan
dengan kebenaran yang ada, polisi berhak melakukan penyelidikan terhadap
perbuatan tersebut. Terkait pertanggungjawaban pidana terdapat di dalam
Undang–Undang yang sudah mengatur yaitu UU No. 19/2016 Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik dan pertanggungjawaban secara pribadi kepada
masyarakat umum.
Collections
- Law [2308]