Show simple item record

dc.contributor.advisorSyarif Nurhidayat, S.H., M.H.
dc.contributor.authorCINTYA PUTRI RIMADHINI, 14410490
dc.date.accessioned2018-12-04T10:49:05Z
dc.date.available2018-12-04T10:49:05Z
dc.date.issued2018-10-16
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11860
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul Pertanggungjawaban Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Melalui Media Elektronik (Studi Analisis Beredarnya Konten Video Telur Palsu Oleh Syahroni Daud). Latar belakang dari judul penelitian ini adalah kemajuan teknologi informasi yang tidak terkontrol sehingga memunculkan berita bohong (hoax), berita bohong (hoax) diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (1) dan (2). Penyebaran berita bohong (hoax) bisa menjadi perbuatan pidana bila unsur – unsur yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (1) dan (2) terpenuhi. Pertanggungjawaban pelaku penyebaran berita bohong (hoax) ada pada Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45A ayat (1) dan (2). Tetapi apabila seseorang hanya sebatas membagikan informasi tetapi tidak memiliki niat untuk menyebarkan, membuat, menambah atau mengurangi informasi tersebut, dapat dikatakan sebagai perbuatan pidana dan apakah polisi tidak menindaklanjuti permasalahan seperti itu? Bagaimana bentuk pertanggungjawaban dari pelaku perbuatan pidana berita bohong (hoax)? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yaitu dalam penelitian ini penulis terjun langsung ke lapangan. Data penelitian yang digunakan untuk menganalisis adalah hasil wawancara dan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45A ayat (1) dan (2). Penelitian ini menghasilkan kesimpulan pertama perbuatan pidana berupa berita bohong (hoax) jika pelaku perbuatan telah memenuhi unsur - unsur yang ada di dalam pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta jika pelaku memang benar menyebarkan berita bohong di depan umum secara langsung yang mana memang bertentangan dengan kebenaran yang ada, polisi berhak melakukan penyelidikan terhadap perbuatan tersebut. Terkait pertanggungjawaban pidana terdapat di dalam Undang–Undang yang sudah mengatur yaitu UU No. 19/2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pertanggungjawaban secara pribadi kepada masyarakat umum.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.subjectPenyebaran Berita Bohong (Hoax)en_US
dc.subjectMedia Elektroniken_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX) MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (Studi Analisis Beredarnya Konten Video Telur Palsu Oleh Syahroni Daud)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record