IMPLEMENTASI HAK DAN KEWAJIBAN BAGI WARGA BINAAN WANITA HAMIL ATAU MENYUSUI DALAM MENJALANI MASA HUKUMAN DI LEMBAGA PERMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS IIB YOGYAKARTA
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui implementasi hak dan kewajiban bagi warga binaan wanita hamil/menyusui dalam menjalani masa hukuman di lapas perempuan kelas IIB yogyakarta. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: bagaimana implementasi hak dan kewajiban bagi narapidana wanita hamil/menyusui dalam lembaga permasyarakatan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur atau tidak?; bagaimana perlakuan petugas lapas terhadap warga binaan wanita hamil/menyusui dalam lapas perempuan kelas IIB yogyakarta?; Penelitian ini termasuk tipologi penelitan hukum normatif-empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara wawancara langsung di Lembaga Permasyarkatan Perempuan Kelas IIB Yogykarta, kemudian diolah dan hasilnya disajikan dalam bentuk uraian secara deskriptif. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil studi ini menunjukan bahwa berdasarkan hasil penelitian dalam Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta setelah berpisah lapas perempuan mengalami banyak kemajuan. Sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur hak dan kewajiban bagi warga binaan wanita hamil/menyusui telah diberlakukan dan lebih diperhatikan atas dasar kemanusiaan. Hal ini dibuktikan bahwa pemenuhan hak dan pemberian toleransi terhadap kewajiban bagi warga binaan wanita hamil/menyusui diberikan dan diberlakukan lapas perempuan dimulai tahun 2017, yang artinya baru berjalan selama setahun hingga sekarang. Perlakuan petugas terhadap warga binaan wanita hamil/menyusui telah menjunjung tinggi hak asasi manusia dengan memperlakukannya dengan baik dan sesuai dengan Undang-Undang serta petugas lapas yang semuanya adalah wanita menjadi faktor utama perilaku petugas lapas atas dasar sesama wanita dan atas dasar kemanusiaan. Meski demikian Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta memiliki kekurangan dalam fasilitas, yaitu lokasi yang masih menjadi satu dengan lapas wirogunan, tidak adanya ruang makan, tidak adanya rumah sakit serta dokter dalam lapas perempuan, serta kurangnya sumber daya manusia yang ahli dan berpengalaman dalam Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Collections
- Law [2308]