• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN KEKEBALAN DAN KEISTIMEWAAN DIPLOMATIK KEPADA ISTRI KEPALA NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

    Thumbnail
    View/Open
    TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN KEKEBALAN DAN KEISTIMEWAAN DIPLOMATIK KEPADA ISTRI KEPALA NEG.pdf (1.403Mb)
    Date
    2018-10-15
    Author
    DIYAH AGUSTINA KUSUMANINGRUM, 14410463
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Studi ini bertujuan untuk mengkaji pemberian kekebalan dan keistimewaan diplomatik kepada istri Kepala Negara menurut hukum internasional. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana praktik pemberian kekebalan dan keistimewaan diplomatik kepada istri Kepala Negara menurut hukum internasional?; Apakah praktik pemberian kekebalan dan keistimewaan diplomatik kepada istri Kepala Negara sah menurut hukum internasional?. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan/dokumentasi yang kemudian diolah secara deskriptif. Analisis dilakukan dengan pendekatan kualitatif yang meliputi kegiatan pengklasifikasian data, editing (meneliti data yang diperoleh), penyajian hasil analisis dalam bentuk narasi, dan pengambilan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian hak-hak kekebalan dan keistimewaan diplomatik kepada istri Kepala Negara tidak secara jelas diatur oleh perjanjian atau konvensi internasional tentang hukum diplomatik, baik Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961 maupun Vienna Convention on Consular Relations 1963, keduanya secara eksplisit hanya memberikan hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik kepada istri agen diplomatik. Hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik dari istri Kepala Negara lebih banyak diatur oleh hukum kebiasaan internasional yang dilengkapi dengan hukum nasional. Praktik dari beberapa negara menunjukkan adanya pemberian hak-hak kekebalan dan keistimewaan diplomatik kepada istri Kepala Negara. Oleh karena itu, dapat xv disimpulkan bahwa istri Kepala Negara dapat menikmati hak-hak kekebalan dan keistimewaan diplomatik menurut hukum internasional; Pemberian kekebalan dan keistimewaan diplomatik kepada istri Kepala Negara adalah sah dan diperbolehkan menurut hukum internasional. Tidak ada aturan hukum internasional yang melarangnya dan bahkan praktik-praktik negara menunjukkan adanya pemberian kekebalan dan keistimewaan diplomatik kepada istri Kepala Negara ini.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11855
    Collections
    • Law [3385]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV