Show simple item record

dc.contributor.advisorDodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., L.LM., Ph.D.
dc.contributor.authorDIYAH AGUSTINA KUSUMANINGRUM, 14410463
dc.date.accessioned2018-12-04T10:37:38Z
dc.date.available2018-12-04T10:37:38Z
dc.date.issued2018-10-15
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11855
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengkaji pemberian kekebalan dan keistimewaan diplomatik kepada istri Kepala Negara menurut hukum internasional. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana praktik pemberian kekebalan dan keistimewaan diplomatik kepada istri Kepala Negara menurut hukum internasional?; Apakah praktik pemberian kekebalan dan keistimewaan diplomatik kepada istri Kepala Negara sah menurut hukum internasional?. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan/dokumentasi yang kemudian diolah secara deskriptif. Analisis dilakukan dengan pendekatan kualitatif yang meliputi kegiatan pengklasifikasian data, editing (meneliti data yang diperoleh), penyajian hasil analisis dalam bentuk narasi, dan pengambilan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian hak-hak kekebalan dan keistimewaan diplomatik kepada istri Kepala Negara tidak secara jelas diatur oleh perjanjian atau konvensi internasional tentang hukum diplomatik, baik Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961 maupun Vienna Convention on Consular Relations 1963, keduanya secara eksplisit hanya memberikan hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik kepada istri agen diplomatik. Hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik dari istri Kepala Negara lebih banyak diatur oleh hukum kebiasaan internasional yang dilengkapi dengan hukum nasional. Praktik dari beberapa negara menunjukkan adanya pemberian hak-hak kekebalan dan keistimewaan diplomatik kepada istri Kepala Negara. Oleh karena itu, dapat xv disimpulkan bahwa istri Kepala Negara dapat menikmati hak-hak kekebalan dan keistimewaan diplomatik menurut hukum internasional; Pemberian kekebalan dan keistimewaan diplomatik kepada istri Kepala Negara adalah sah dan diperbolehkan menurut hukum internasional. Tidak ada aturan hukum internasional yang melarangnya dan bahkan praktik-praktik negara menunjukkan adanya pemberian kekebalan dan keistimewaan diplomatik kepada istri Kepala Negara ini.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectkekebalanen_US
dc.subjectkeistimewaan diplomatiken_US
dc.subjectistri kepala negaraen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN KEKEBALAN DAN KEISTIMEWAAN DIPLOMATIK KEPADA ISTRI KEPALA NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONALen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record