Tanggung Jawab Bank Atas Keamanan Dana Nasabah (Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3195 K/Pdt/2013)
Abstract
Sebagai lembaga keuangan, Bank memiliki peranan yang penting dalam
perekonomian suatu negara sehingga Bank perlu untuk mejamin dana nasabah tetap
aman selama dalam pengawasannya. Bank perlu menjalankan asas kehati–hatian dalam
menjalankan tugas dan fungsinya. Untuk menjamin dana nasabah, Pemerintah telah
membentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK telah mengeluarkan peraturan OJK
Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dalam
rangka melindungi kepentingan Konsumen dan Masyarakat,. Namun, walau telah diatur
sedemikian rupa mengenai pengawasan dan perlindungan hukum bagi konsumen jasa
keuangan, masih dapat ditemui konsumen yang dirugikan oleh penyedia jasa keuangan
dalam hal ini adalah Bank.
Studi Kasus Hukum terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : No 3195
K/Pdt/2013 antara Bank selaku penyedia jasa keuangan dengan Nasabah antara Bank
Mandiri dan Asosiasi Pengusaha Hutan (APHI) telah mengabaikan prinsip – prinsip
tanggung jawab bank selaku penyedia jasa keuangan dan prinsip kehati –hatian dari
Bank.
Collections
- Law [2314]