PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH OLEH PT. INDRAJAYA SWASTIKA DI ROMOKALISARI, SURABAYA
Abstract
Permasalahan yang dikaji dalam studi ini berdasarkan terdapatnya masalah yang terjadi
dalam pembuangan air limbah tanpa izin di Romokalisari, Surabaya, dimana sering
ditemukan pembuangan air limbah secara illegal yang dilakukan oleh perusahaan yang
tidak memiliki izin padahal jelas semua perizinan yang mengatur tentang izin
pembuangan air limbah (IPAL) sudah diatur di dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Air Limbah
pasal 16 ayat (1) yang berbunyi “setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang
menghasilkan air limbah wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah”, kemudian
pasal 16 ayat (2) yang berbunyi “setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang
melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin
pembuangan air limbah”.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian empiris yaitu data dan
fakta yang diperoleh dilapangan kemudian diteliti dan dikembangkan berdasarkan pada
hukum. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik pengumpulan data primer yaitu
melalui observasi dan wawancara dengan subyek penelitian. Metode analisis data
menggunakan metode analisis data kualitatif yaitu data yang diperoleh digambarkan
sedemikian rupa dengan tolak ukur peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
berhubungan dengan judul serta membandingkan teori yang berlaku dan fakta yang
diperoleh.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pembuangan air limbah tanpa izin di Kota Surabaya
masih terjadi walaupun sudah ada Perda yang mengatur tentang Pengelolaan Kualitas
Air dan Pengandalian Air Limbah, hal itu terjadi karena penanggung jawab usaha masih
menganggap pembuangan air limbah tidak berbahaya bagi lingkungan hidup kemudian
faktor kesadaran dari penanggung jawab usaha masih rendah walaupun sudah sering
terjadi kasus penemaran lingkungan dan pembinaan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota
Surabaya masih kurang sehingga para penanggung jawab usaha masih melakukan
pembuangan air limbah tanpa izin (IPAL). Sanksi yang masih kurang tegas dari
pemerintah daerah juga menjadikan para penanggung jawab usaha tidak jera untuk
kembali melakukan pembuangan air limbah tanpa izin tersebut.
Penelitian ini merekomendasikan perlunya perbaikan di Dinas Lingkungan Hidup
memperbaiki kekurangan yang masih ada seperti kurangnya aparatur penegak hukum
pada Dinas Lingkungan Hidup kota Surabaya dan ketegasan para penegak hukum. .
Collections
- Law [2308]