Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Zairin Harahap, S.H., M.Hum
dc.contributor.authorARIEF RACHMAN HAKIM, 14410138
dc.date.accessioned2018-11-30T12:36:56Z
dc.date.available2018-11-30T12:36:56Z
dc.date.issued2018-10-09
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11801
dc.description.abstractPermasalahan yang dikaji dalam studi ini berdasarkan terdapatnya masalah yang terjadi dalam pembuangan air limbah tanpa izin di Romokalisari, Surabaya, dimana sering ditemukan pembuangan air limbah secara illegal yang dilakukan oleh perusahaan yang tidak memiliki izin padahal jelas semua perizinan yang mengatur tentang izin pembuangan air limbah (IPAL) sudah diatur di dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Air Limbah pasal 16 ayat (1) yang berbunyi “setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah”, kemudian pasal 16 ayat (2) yang berbunyi “setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin pembuangan air limbah”. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian empiris yaitu data dan fakta yang diperoleh dilapangan kemudian diteliti dan dikembangkan berdasarkan pada hukum. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik pengumpulan data primer yaitu melalui observasi dan wawancara dengan subyek penelitian. Metode analisis data menggunakan metode analisis data kualitatif yaitu data yang diperoleh digambarkan sedemikian rupa dengan tolak ukur peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan judul serta membandingkan teori yang berlaku dan fakta yang diperoleh. Hasil penelitian menunjukan bahwa pembuangan air limbah tanpa izin di Kota Surabaya masih terjadi walaupun sudah ada Perda yang mengatur tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengandalian Air Limbah, hal itu terjadi karena penanggung jawab usaha masih menganggap pembuangan air limbah tidak berbahaya bagi lingkungan hidup kemudian faktor kesadaran dari penanggung jawab usaha masih rendah walaupun sudah sering terjadi kasus penemaran lingkungan dan pembinaan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya masih kurang sehingga para penanggung jawab usaha masih melakukan pembuangan air limbah tanpa izin (IPAL). Sanksi yang masih kurang tegas dari pemerintah daerah juga menjadikan para penanggung jawab usaha tidak jera untuk kembali melakukan pembuangan air limbah tanpa izin tersebut. Penelitian ini merekomendasikan perlunya perbaikan di Dinas Lingkungan Hidup memperbaiki kekurangan yang masih ada seperti kurangnya aparatur penegak hukum pada Dinas Lingkungan Hidup kota Surabaya dan ketegasan para penegak hukum. .en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenegakan Hukumen_US
dc.subjectIzin Pembuangan Air Limbahen_US
dc.subjectPerusahaanen_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH OLEH PT. INDRAJAYA SWASTIKA DI ROMOKALISARI, SURABAYAen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record