• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PENEGAKAN HUKUM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU-XIV/2016 TENTANG PENGHAPUSAN KATA DAPAT PERSPEKTIF ADVOKAT DAN KPK

    Thumbnail
    View/Open
    1. COVER.pdf (35.55Kb)
    2. COVER (i).pdf (111.8Kb)
    3. LEMBAR PERSETUJUAN UJIAN TESIS.pdf (210.9Kb)
    4. LEMBAR PENGESAHAN UJIAN TESIS.pdf (587.4Kb)
    5. MOTTO.pdf (150.2Kb)
    6. SURAT PERNYATAAN ORISINALITAS (Beres).pdf (871.2Kb)
    7. KATA PENGANTAR.pdf (110.5Kb)
    8. DAFTAR ISI.pdf (87.45Kb)
    9. ABSTRAK.pdf (140.7Kb)
    10. BAB I,II, III, IV, TINJAUAN PUSTAKA.pdf (717.0Kb)
    Date
    2018-11-02
    Author
    RIO RINALDI SILALAHI, 16912074
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Mahkamah Konstitusi baru saja mengabulkan uji materi (judicial review) tentang penghapusan kata “dapat” dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Dalam salah satu pertimbangan dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi berpandangan bahwa penerapan unsur kerugian negara dengan menggunakan konsepsi actual loss lebih memberikan kepastian hukum yang adil dan bersesuaian dengan upaya sinkronisasi dan harmonisasi antar instrumen hukum dan menganggap adanya kata “dapat” bertentangan dengan undang-undang dasar 1945. Banyak yang menyambut positif putusan ini seperti halnya advokat yang mampu melakukan penegakan hukum maksimal terhadap kliennya yang selama ini selalu di rugikan dengan tafsiran kata “dapat” tersebut, Namun tidak sedikit pula yang menyesalkan putusan Mahkamah konstitusi tersebut karena di anggap bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi khususnya yang dilakukan KPK. Putusan tersebut memiliki arti yang berbeda dalam sudut pandang penegak hukum kita, khususnya Advokat dan KPK serta juga akan berpotensi berubahnya cara penegakan hukum yang dilakukan Advokat dan KPK, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perspektif Advokat dan KPK terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 tentang penghapusan kata “dapat” dan Bagaimana praktek penegakan hukum yang dilakukan Advokat dan KPK pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Jenis penelitian ini berupa penelitian hukum normatif yang berdimensi empiris dan metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sesuai dengan metode yang digunakan yakni yuridis normatif dan yuridis empiris, maka pendekatan yang digunakan dalam menganalisa data berupa metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian menunjukkan, bahwa Perspektif advokat Pasca putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yaitu perubahan delik formil menjadi delik materiil dianggap lebih memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena unsur kerugian negara haruslah nyata (actual loss) dan dapat dibuktikan terlebih dahulu. Sementara Perspektif KPK terhadap putusan tersebut dinilai kontraproduktif dalam upaya mencegah kerugian keuangan negara akibat korupsi. Implikasinya adalah KPK semakin sulit untuk menjerat tindak pidana korupsi yang dari sektor sumber daya alam atau lingkungan yang sifatnya berpotensi merugikan keuangan negara (potensial loss). Praktek penegakan hukum yang dilakukan oleh advokat pasca putusan MK belum sepenuhnya optimal, karena masih banyak advokat yang tidak menggunakan dasar putusan MK tersebut sebagai dasar pembelaannya walaupun sebagian sudah. Bahkan, hakim dalam pertimbangannya masih menggunakan delik formil dalam melihat UU Tipikor. Sementara Praktek penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK pasca putusan MK adalah seperti biasanya karena sebelum adanya putusan MK tersebut, KPK selalu mendasarkan kerugian keuangan negara secara pasti, jika pun mereka membuat kerugian negara secara potensi, juga melampirkan yang pasti (Keduanya), terkait Potensi tersebut KPK mempunyai maksud dan tujuan mengembalikan kerugian keuangan negara secara optimal, di mana kerugian keuangan negara tidak hanya kerugian materiil dari korupsi, tetapi juga kerugian ekologis, biaya pemulihan lingkungan, dan kerugian ekonomi lingkungan.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11732
    Collections
    • Master of Law [1560]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV