URGENSI PERLUASAN ALASAN DAN PEMOHON DALAM PERMOHONAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA PASCA REFORMASI
Abstract
Penelitian ini merumuskan beberapa rumusan masalah, yaitu :1) mengapa perlu dilakukannya perluasan alasan dan pemohon dalam permohonan pembubaran partai politik di Indonesia?, 2) bagaimanakah proses pembubaran partai politik di negara lain?, 3) bagaimanakah ius constituendum tahapan permohonan pembubaran partai politik di Indonesia?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan akan dianalisis secara deskriptif kualitatif yang selanjutnya akan dideskripsikan secara menyeluruh sehingga akan menghasilkan suatu gambaran yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga dapat menjawab semua permasalahan yang ada.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa korupsi juga harus dimasukkan ke dalam salah satu alasan-alasan untuk membubarkan suatu partai politik, karena korupsi itu merupakan kejahatan yang dapat menimbulkan kerugian dan kesengsaraan bagi masyarakat. Sedangkan dilihat dari segi perluasan pemohon, maka urgensinya dapat dilihat dari empat faktor. Pertama, Indonesia menganut prinsip kedaulatan rakyat, dimana rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggi. Karena tanpa adanya rakyat, maka proses demokrasi seperti pemilu dan partai politik itu tidak dapat berjalan. Kedua, Indonesia merupakan negara hukum. Dimana salah satu unsur utama dari konsep negara hukum adalah adanya jaminan dan perlidungan terhadap hak asasi manusia.. Ketiga pemberian peran tunggal kepada pemerintah sebagai pemohon dalam permohonan pembubaran partai politik akan berdampak pada terhalangnya proses pengawasan terhadap partai politik yang dilakukan oleh rakyat. Keempat, salah satu sumber keuangan partai politik itu berasal dari APBN / APBD, maka rakyat berhak meminta pertanggungjawaban kepada partai politik atas penggunanaa APBN / APBD tersebut.
Proses pembubaran partai politik di negara lain itu terjadi karena dua faktor. Pertama, pelanggaran konstitusi (pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan dapat membahayakan kedaulatan negara). Kedua, pelanggaran yang sifatnya administratif (tidak terpenuhinya persyaratan sebagai partai politik, terutama keanggotaan serta gagal menjalankan fungsinya sebagai partai politik).
Ius constituendum tahapan pembubaran partai politik di Indonesia terdapat dua tahapan, yaitu : 1) tahap pengajuan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, 2) tahap persidangan di Mahkamah Konstitusi. Dalam tahap persidangan itu terbagi menjadi lima tahapan, yaitu: Pertama, pemeriksaan pendahuluan. Kedua, sidang lanjutan. Ketiga, proses pembuktian. Keempat, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Kelima, pembacaan putusan oleh hakim konstitusi.
Collections
- Master of Law [1449]