Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Ridwan, S.H., M.Hum.
dc.contributor.authorWAHID ABDUR ROKHIM, 14912114
dc.date.accessioned2018-11-27T04:40:18Z
dc.date.available2018-11-27T04:40:18Z
dc.date.issued2018-08-16
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11729
dc.description.abstractUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, lahir dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, menyelesaikan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk mewujudakan pemerintahan yang baik. Lahirnya Undang-Undang ini telah memperluas, mengurangi, ataupun telah menggeser kewenangan beberapa lembaga pemerintahan. Undang-Undang ini telah memperluas dan juga menggeser kompetensi absolut Pengadilan Administrasi di Indonesia, yaitu PTUN dan PTTUN. Lahirnya Undang-Undang tersebut juga mempengaruhi penyelenggaraan fungsi peradilan, sebagai salah satu peradilan administrasi di Indonesia. Dari hal tersebut, penulis merumuskan tiga masalah untuk kemudian ditelitis, sebagai berikut: 1) Bagaimanakah Perluasan Kompetensi Absolut PTUN Di Dalam Undang-Undang Nomor 30. Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan? 2) Mengapa Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Kompetensi Absolut PTUN Diperluas? 3) Apa Implikasinya Terhadap Penyelesaian Sengketa Administrasi Negara Di PTUN Yogyakarta Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan? Untuk menjawab masalah tersebut. Pnelitian ini akan mengkaji masalah tersebut dengan pendekatan yuridis normatif. Peneliti menggunakan data pustaka, yang menjadikan putusan-putusan PTUN Yogyakarta dan materi muatan UU No.30 Tahun 2014 sebagai bahan utama. Hasil dari penelitian tersebut, didapatkan jawaban antara lain sebagai berikut: 1.Perluasan Kompetensi Absolut PTUN Di Dalam Undang-Undang Nomor 30. Tahun 2014, antara lain yaitu: a). Isi Pasal 87 UU No. 30 Tahun 2014, memperluas arti “Keputusan” sebagaimana pengertian „Keputusan‟ menurut UU No.5 Tahun 1986. b). Peregeseran kewenangan antara Peradilan Umum dengan Peradilan Administrasi. Yang mana UU No.30 Tahun 2014 memberikan kewenangan pada PTUN untuk mengadili tindakan faktual. c). Diatur Mengenai Diskresi dan Pelaksanaanya. d) Mengadili perkara fiktif positif. 2.Perluasan kompetensi absolut PTUN, dikarenakan: Karena selama ini hal-hal terkait perlindungan dan jaminan perlindungan kepada setiap masyarakat. perlindungan dan jaminan perlindungan kepada setiap masyarakat belum diatur secara lengkap dalam suatu undang-Undang yang khusus diadakan untuk itu. Alasan-alasan tersebut mengakibatkan perlunya pengaturan dalam pasal-pasal baru yang terdapat pada UU No.30 Tahun 2014, yang mana ketentuan-ketentuan tersebut telah pula memperluas kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara. 3.Dalam kurun tahun 2015 sampai tahun 2017, terdapat 8 (delapan) putusan pengadilan yang di dalamnya mengggunakan UU No.30 Tahun 2014 dalam berperkara maupun pemutusan perkara di PTUN Yogyakarta.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKompetensi Absoluten_US
dc.subjectAdministrasi Pemerintahanen_US
dc.subjectPengadilan Administrasien_US
dc.titleKOMPETENSI ABSOLUT PERADILAN TATA USAHA NEGARA SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Analisis Terhadap Putusan PTUN Yogyakarta Tahun 2015-2017)en_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record