PENERAPAN DISKRESI DALAM TINDAK PIDANA DI LINGKUP INSTITUSI KEPOLISIAN DI WILAYAH BANDUNG
Abstract
Anggota kepolisian dalam melaksanakan tugas sering dihadapkan dalam suatu
persoalan yang dapat menimbulkan suatu konflik secara tiba tiba,sehingga dalam
mencegah suatu konfilk polisi dapat mengambil suatu tindakan yang dinamakan
diskresi. Diskresi adalah tindakan yang di ambil oleh polisi apabila terjadi suatu
konflik yang ada di tengah tengah masyarakat yang membutuhkan suatu tindakan
konkrit dari aparat polisi. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: terhadap
perkara tindak pidana apa saja diskresi digunakan oleh polrestabes Bandung?
Apakah penggunaan diskresi kepolisian sesuai dengan prinsip-prinsip dan norma
diskresi secara teori? Penelitian ini termasuk kedalam penelitian hukum empiris.
Penerapan metode pendekatan yuridis empiris dalam skripsi ini
adalah dengan mengumpulkan berbagai data serta informasi
melalui studi lapangan di Polrestabes Bandung untuk menjawab
permasalahan yang ada didalam skripsi ini, yang kemudian
metode pendekatan yuridis empiris ini dilaksanakan dengan
mewawancarai narasumber yang berhubungan dengan
permasalahan yang dikaji didalam skripsi ini. Data yang dihasilkan
diolah berdasarkan data yang di dapatkan dari lapangan dengan menggunakan
cara penafsiran hukum dan konstruksi hukum yang sesuai dalam ilmu hukum dan
selanjutnya di analisis secara kualitatif dalam bentuk penyajian empiris. Hasil
penelitian ini adalah diskresi yang dilakukan oleh kepolisian di Bandung dapat
diterapkan terhadap perkara seperti tindak pidana pencurian,tindak pidana
penipuan dan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Perkara
tersebut dilakukan diskresi yang didasarkan pada pasal 18 Undang-Undang
Nomer 2 Tahun 2002. Bentuk diskresi yang diterapkan oleh kepolisian di
Bandung berupa mediasi terhadap kedua belah pihak yang menurut narasumber
tindakan tersebut dilakukan dikarenakan lebih efektif dibandingkan di proses ke
tahap selanjutnya. Tindakan diskresi yang dilakukan oleh kepolisian tersebut
dapat dilakukan dengan berdasarkan asas plichtmatigheid yang merupakan
kewenangan kepolisian dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat
melakukan tindakan berdasarkan penilaiannya sendiri yang bertujuan untuk
menjaga keamanan dan ketertiban umum. Meskipun tindakan yang diambil
tersebut mengenyampingkan asas legalitas,namun setiap tindakan yang diambil
tersebut harus dapat di pertanggung jawabkan. Penelitian ini merekomendasikan
bahwa setiap tindakan diskresi perlu diatur mengenai unsur-unsur,kriteria serta
batasan-batasan yang jelas dalam setiap tindakan diskresi yang diambil oleh
kepolisian serta dalam pengambilan tindakan diskresi tidak tebang pilih dalam
setiap tindakan diskresi yang dikeluarkan agar tidak merugikan masyarakat
umum. Maka harus lebih bijak serta selektif dalam pengambilan tindakan diskresi
tersebut agar lebih kondusif.
Collections
- Law [2335]