Show simple item record

dc.contributor.advisorMahrus Ali, S.H.,M.H
dc.contributor.authorMUHAMAD RIZKY GINANJAR SUHENDAR, 14410111
dc.date.accessioned2018-11-23T07:37:04Z
dc.date.available2018-11-23T07:37:04Z
dc.date.issued2018-10-11
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11717
dc.description.abstractAnggota kepolisian dalam melaksanakan tugas sering dihadapkan dalam suatu persoalan yang dapat menimbulkan suatu konflik secara tiba tiba,sehingga dalam mencegah suatu konfilk polisi dapat mengambil suatu tindakan yang dinamakan diskresi. Diskresi adalah tindakan yang di ambil oleh polisi apabila terjadi suatu konflik yang ada di tengah tengah masyarakat yang membutuhkan suatu tindakan konkrit dari aparat polisi. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: terhadap perkara tindak pidana apa saja diskresi digunakan oleh polrestabes Bandung? Apakah penggunaan diskresi kepolisian sesuai dengan prinsip-prinsip dan norma diskresi secara teori? Penelitian ini termasuk kedalam penelitian hukum empiris. Penerapan metode pendekatan yuridis empiris dalam skripsi ini adalah dengan mengumpulkan berbagai data serta informasi melalui studi lapangan di Polrestabes Bandung untuk menjawab permasalahan yang ada didalam skripsi ini, yang kemudian metode pendekatan yuridis empiris ini dilaksanakan dengan mewawancarai narasumber yang berhubungan dengan permasalahan yang dikaji didalam skripsi ini. Data yang dihasilkan diolah berdasarkan data yang di dapatkan dari lapangan dengan menggunakan cara penafsiran hukum dan konstruksi hukum yang sesuai dalam ilmu hukum dan selanjutnya di analisis secara kualitatif dalam bentuk penyajian empiris. Hasil penelitian ini adalah diskresi yang dilakukan oleh kepolisian di Bandung dapat diterapkan terhadap perkara seperti tindak pidana pencurian,tindak pidana penipuan dan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Perkara tersebut dilakukan diskresi yang didasarkan pada pasal 18 Undang-Undang Nomer 2 Tahun 2002. Bentuk diskresi yang diterapkan oleh kepolisian di Bandung berupa mediasi terhadap kedua belah pihak yang menurut narasumber tindakan tersebut dilakukan dikarenakan lebih efektif dibandingkan di proses ke tahap selanjutnya. Tindakan diskresi yang dilakukan oleh kepolisian tersebut dapat dilakukan dengan berdasarkan asas plichtmatigheid yang merupakan kewenangan kepolisian dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan tindakan berdasarkan penilaiannya sendiri yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum. Meskipun tindakan yang diambil tersebut mengenyampingkan asas legalitas,namun setiap tindakan yang diambil tersebut harus dapat di pertanggung jawabkan. Penelitian ini merekomendasikan bahwa setiap tindakan diskresi perlu diatur mengenai unsur-unsur,kriteria serta batasan-batasan yang jelas dalam setiap tindakan diskresi yang diambil oleh kepolisian serta dalam pengambilan tindakan diskresi tidak tebang pilih dalam setiap tindakan diskresi yang dikeluarkan agar tidak merugikan masyarakat umum. Maka harus lebih bijak serta selektif dalam pengambilan tindakan diskresi tersebut agar lebih kondusif.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDiskresien_US
dc.subjectUndang-Undang Nomer 2 Tahun 2002en_US
dc.subjectKepolisianen_US
dc.titlePENERAPAN DISKRESI DALAM TINDAK PIDANA DI LINGKUP INSTITUSI KEPOLISIAN DI WILAYAH BANDUNGen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record