• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    i PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PASAL 3 UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH PEJABAT PUBLIK PASCA DIBERLAKUKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

    Thumbnail
    View/Open
    SKRIPSI FULL APRILIANTO.pdf (1.435Mb)
    Untitled-2.jpg (646.0Kb)
    Untitled-3.jpg (864.7Kb)
    Untitled-4.jpg (1.037Mb)
    Untitled-5.jpg (481.9Kb)
    Date
    2018-10-19
    Author
    APRILIANTO SYAHPUTRA, 13410451
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana luar biasa adalah sumber bencana terhadap negara yang notabene adalah negara dalam keadaan berkembang. Ditengah masifnya pembangunan suprastruktur dan infrastruktur negara, masih saja tetap ada orang yang tega melakukan tindakan korupsi hanya untuk mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya dari negara. Terlebih pelaku tersebut tidak lain adalah seorang yang mempunyai wewenang, kewenangan, kesempatan dan kedudukan untuk menyelenggarkan roda pemerintahan. Tetapi pelaku tersebut melakukan tindakan yang sebaliknya. Atas perbuatan-perbuatan tersebut banyak sekali pejabat publik yang tersandung kasus korupsi dipidana dengan menggunakan pasal 3 UU TIPIKOR, dimana salah satu unsur dalam pasal 3 tesebut adalah mengatur tentang unsur penyalahgunaan wewenang. Yang yang menjadi pemasalahan adalah UU TIPIKOR sama sekali tidak mencamtumkan parameter yang baku baik dari sisi pengertian penyalahgunaan wewenang, maupun dari diskresi yang bersifat menyalahgunakan wewenang. Olehkarena itu lahirnya UUAP adalah bentuk jawaban atas permasalahan pemaknaan penyalahgunaan wewenang dan diskresi yang bersifat menyalahgunakan kewenangan. Dengan demikian studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk implementasi makna penyalahgunaan wewenang dalam putusan majelis hakim TIPIKOR baik sebelum berlakuknya UUAP maupun putusan setelah lahirnya UUAP dan para meter makna diskresi dalam putusan hakim dalam pandangan hukum administrasi dan hukum pidana. Dengan rumusan masalah yang diajukan adalah bagaimana bentuk implementasi makna penyalahgunaan wewenang dalam putusan majelis hakim sebelum dan sesudah berlakunya UUAP dan bagaimana bentuk parameter Diskresi yang bersifat menyalahgunakan kewenanggan dalam putusan TIPIKOR dalam perfektif hukum administrasi dan hukum pidana.penelitian ini termasuk penelitian hukum yuridis normatif yaitu memahami permasalahan berdasarkan peraturan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menggunakan pendekan normatif. Dengan demikian diperoleh hasil dengan kesimpulan bahwa dasar-dasar pertimbangan hakim TIPIKOR dalam memaknai penyalahgunaan wewenang dalam pasal 3 adalah merujuk kepada Autonomie van het Materiele Strafrecht atau doktrin ajaran otonomi hukum pidana dimana hukum pidana mengadopsi konsep penyalahgunaan menurut konsep hukum administrasi dalam hal memutuskan unsur “menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya atas jabatan atau kedudukan” dan parameter memaknai diskresi yang bersifat menyalahgunakan dalam putusan hakim juga merujuk kepada tindakan dari seorang pejabat publik yang parameternya mengadopsi dari 14 hukum administrasi khusus kepada tindakan tindakan seorang pejabat publik tersebut bertentangan dengan UUAP dan AAUPB atau tidak.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11705
    Collections
    • Law [3376]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV