PERLINDUNGAN KEBEBASAN BEREKSPRESI DI YOGYAKARTA: STUDI PEMBATASAN BEREKSPRESI MAHASISWA PAPUA
Abstract
Kebebasan berekspresi adalah sebuah hak yang fundamental atai mendasar. Itulah
sebuah gagasan bahwa kebebasan berekspresi berasal dari kata benda bebas yang
berarti suatu keadaan bebas atau kemerdekaan, dan kata kerja ekspresi yakni
ungkapan tentang ide atau gagasan seseorang tentang sesuatu, sehingga kebebasan
berekspresi dapat diartikan sebagai suatu kemerdekaan bagi seseorang untuk
mengungkapkan ide atau gagasan tertentu. Undang-Undang Dasar 1945
menyatakan bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagaimana ditetapkan dengan undangundang”.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menyatakan bahwa hak yang dimiliki
setiap warga Negara untuk menyampaikan pemikiran dengan lisan, tulisan, secara
bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Kebebasan ini sejalan dengan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi
Manusia yang mengatakan “setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan
mengeluarkan pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari,
menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun juga
dan dengan tidak memandang batas-batas”. Penelitian ini dilakukan dengan
menggunakan metode penelitian empiris yaitu data dan fakta yang diperoleh
dilapangan kemudian diteliti dan dikembangkan berdasarkan pada hukum. Teknik
pengumpulan data menggunakan teknik pengumpulan data primer yaitu melalui
observasi dan wawancara dengan subyek penelitian. Metode analisis data
menggunakan metode analisis data kualitatif yaitu data yang diperoleh
digambarkan sedemikian rupa dengan tolak ukur peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan berhubungan dengan judul serta membandingkan teori yang
berlaku dan fakta yang diperoleh. Hasil penelitian menunjukan bahwa seharusnya
upaya hukum terkait kedudukan hukum mahasiswa Papua di Yogyakarta dalam
hal ini terkait dengan kebebasan berekspresi dan pihak pemerintah seharusnya
melindungi hak-hak dari warga negara yang ini adalah mahasiswa Papua tidak
hanya di Yogyakarta, namun seluruh Nusantara, demi menjaga nilai-nilai moral,
sosial dan agama dimana menjaga keutuhan NKRI.
Collections
- Law [2359]