Show simple item record

dc.contributor.advisorEko Riyadi S.H., M.H.
dc.contributor.authorFARIZ IMAM FAHREZA, 12410199
dc.date.accessioned2018-11-22T12:49:13Z
dc.date.available2018-11-22T12:49:13Z
dc.date.issued2018-10-12
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11697
dc.description.abstractKebebasan berekspresi adalah sebuah hak yang fundamental atai mendasar. Itulah sebuah gagasan bahwa kebebasan berekspresi berasal dari kata benda bebas yang berarti suatu keadaan bebas atau kemerdekaan, dan kata kerja ekspresi yakni ungkapan tentang ide atau gagasan seseorang tentang sesuatu, sehingga kebebasan berekspresi dapat diartikan sebagai suatu kemerdekaan bagi seseorang untuk mengungkapkan ide atau gagasan tertentu. Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagaimana ditetapkan dengan undangundang”. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menyatakan bahwa hak yang dimiliki setiap warga Negara untuk menyampaikan pemikiran dengan lisan, tulisan, secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Kebebasan ini sejalan dengan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang mengatakan “setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun juga dan dengan tidak memandang batas-batas”. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian empiris yaitu data dan fakta yang diperoleh dilapangan kemudian diteliti dan dikembangkan berdasarkan pada hukum. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik pengumpulan data primer yaitu melalui observasi dan wawancara dengan subyek penelitian. Metode analisis data menggunakan metode analisis data kualitatif yaitu data yang diperoleh digambarkan sedemikian rupa dengan tolak ukur peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan judul serta membandingkan teori yang berlaku dan fakta yang diperoleh. Hasil penelitian menunjukan bahwa seharusnya upaya hukum terkait kedudukan hukum mahasiswa Papua di Yogyakarta dalam hal ini terkait dengan kebebasan berekspresi dan pihak pemerintah seharusnya melindungi hak-hak dari warga negara yang ini adalah mahasiswa Papua tidak hanya di Yogyakarta, namun seluruh Nusantara, demi menjaga nilai-nilai moral, sosial dan agama dimana menjaga keutuhan NKRI.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindunganen_US
dc.subjectKebebasan berekspresien_US
dc.subjectMahasiswa Papuaen_US
dc.titlePERLINDUNGAN KEBEBASAN BEREKSPRESI DI YOGYAKARTA: STUDI PEMBATASAN BEREKSPRESI MAHASISWA PAPUAen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record