TANGGUNG JAWAB NOTARIS-PPAT DALAM MENGELUARKAN COVERNOTE
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis saat yang tepat
Notaris-PPAT mengeluarkan covernote, serta urgensi dan problematika hukum
dengan dikeluarkannya covernote, berikut tanggung jawab Notaris-PPAT dalam
mengeluarkan covernote.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan teknik
pengumpulan atau pengolahan data telaah kepustakaan dan wawancara terhadap
narasumber terkait. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis, yaitu dengan
cara menganalisis data-data yang telah dikumpulkan, kemudian disusun dalam
suatu bentuk karya ilmiah dengan menggunakan metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa saat yang tepat Notaris / PPAT
mengeluarkan covernote adalah ketika Notaris / PPAT telah benar-benar sudah
mempunyai keyakinan atas segala sesuatu yang diperjanjikan di dalam
covernote. Urgensi dikeluarkannya covernote bagi kreditur sebagai payung
hukum sementara sebelum hal yang diperjanjikan dalam covernote terpenuhi.
Problematika yang timbul dari dalam Notaris / PPAT antara lain disebabkan dari
ketidak hati-hatian dan ketidak tegasan Notaris dalam melakukan pengecekan
sertifikat. Segala akibat hukum yang berkaitan dengan covernote menjadi
tanggung jawab penuh Notaris / PPAT yang bersangkutan.
Notaris-PPAT dituntut untuk berlandaskan prinsip kehati-hatian. Bahwa sebelum
mengeluarkan covernote terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap objek
jaminan, sehingga dapat dipastikan bahwa sertifikat tersebut dalam keadaan
bersih. Notaris / PPAT bertanggungjawab atas janji yang dimuat dalam
covernote. Bank seharusnya selektif dalam memilih debitur dan Notaris / PPAT
sebagai rekanan.
Collections
- Master of Law [1447]