KEDUDUKAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR APABILA HAK TANGGUNGAN DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM DI PENGADILAN NEGERI WONOSARI
Abstract
Penelitian ini menulis tentang gugatan perbuatan melawan hukum
terhadap pembebanan hak tanggungan yang berakibat hak tanggungan tersebut
menjadi batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Kreditur
pemegang hak tanggungan merupakan pihak yang sangat dirugikan. Perjanjian
kredit yang semula menggunakan jaminan kebendaan, dengan adanya pembatalan
tersebut, maka piutangnya menjadi tidak aman (unsecured loan).
Permasalahan yang ingin dijawab adalah bagaimana kedudukan kreditur
apabila Hak Tanggungan dinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan Negeri
karena adanya perbuatan melawan hukum; bagaimana perlindungan hukum
terhadap kreditur apabila hak tanggungan dinyatakan batal demi hukum oleh
Pengadilan Negeri karena adanya perbuatan melawan hukum; dan bagaimana
penyelesaiannya apabila pembebanan hak tanggungan dinyatakan batal demi
hukum oleh Pengadilan Negeri karena adanya perbuatan melawan hukum.
Penelitian ini menggunakan dua pendekatan, yaitu: pendekatan undang-undang
(statue approach) dan pendekatan kasus ( case approach).
Hasil dari penelitian ini : kedudukan kreditur yang semula diutamakan atau
mendahulu (droit de prefern) menjadi kreditur yang kedudukannya sama dengan
kreditur lainnya dalam hal pelunasan piutangnya (konkuren) dengan ketentuan
jaminan umum (Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Terhadap
piutangnya, kreditur pemegang hak tanggungan tetap dapat meminta haknya
(penyelesaian piutangnya) kepada debitur, meskipun tanpa adanya jaminan.
Penyelesaian atas hak-hak kreditur pemegang Hak Tanggungan dimungkinkan
menempuh jalur litigasi maupun non litigasi. Jalur litigasi (in court settlemet)
dilakukan dengan bantuan peradilan negara atau kreditur mengajukan gugatan
wanprestasi terhadap debitur, yang didahului dengan pemberian somasi. Jalur non
litigasi (out of court settlement) dilakukan berdasarkan ketentuan UU No. 30 Tahun
1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase. Beberapa alternatif
penyelesaian sengketa yang dikenal di Indonesia adalah konsultasi, negosiasi,
xiii
mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Mekanisme APS dilakukan untuk mencari titik
temu dari permasalahan antara debitur dan kreditur.
Collections
- Master of Law [1447]