Show simple item record

dc.contributor.authorAl Mufti, Moch Zulkarnain
dc.date.accessioned2016-11-22T02:21:27Z
dc.date.available2016-11-22T02:21:27Z
dc.date.issued2016-01-29
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/1145
dc.descriptionDosen pembimbingen_US
dc.description.abstractUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang telah diamandemen oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kurun waktu tahun 1999 sampai tahun 2002 selama empat kali perubahan itu belum menemukan konteks dan desain yang tepat untuk bernegara di Indonesia, disinyalir bahwa kepentingan politik jangka pendek terjadi ketika pelaksanaan amandemen UUD NRI 1945 itu digulirkan. UUD NRI 1945 juga syarat dengan nuansa politis dan penuh dengan kesan emosional serta kebencian pada rezim masa lampau yang akhirnya berimbas pada hasil yang diperoleh lembaga pembentuknya. Kalangan masyarakat menghendaki perubahan UUD NRI 1945 harus diubah oleh lembaga/badan/komisi independen yang non partisan dan tidak terkungkung oleh kekuatan dan kekuasaan politik. MPR dalam hal ini adalah objek daripada reformasi konstitusi tetapi dengan dalih diamanatkan oleh UUD NRI 1945 pada Pasal 3 dan Pasal 37 bahwa yang menetapkan dan mengubah UUD NRI 1945 adalah MPR itu sendiri, sehingga dalam proses amandemen tersebut, lembaga/badan/komisi independen itu tidak berhasil dibentuk. Namun setelah selesai pelaksanaan amandemen keempat oleh MPR baru kemudian Komisi Konstitusi dibentuk oleh MPR. Karena itu timbul suatu permasalahan: Bagaimana latar belakang pembentukan Komisi Konstitusi yang kehilangan momentum itu? Apa hasil yang diperoleh Komisi Konstitusi dan Apakah Komisi Konstitusi yang telah dibentuk itu sudah ideal atau tidak? Serta bagaimana gagasan Komisi Konstitusi yang ideal untuk Indonesia kedepan? Untuk menjawab permasalahan tersebut. Maka, penelitian ini akan mengkaji pokok permasalahan melalui pendekatan yuridis-normatif, yaitu menganalisis permasalahan dari sudut pandang atau menurut ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ditambah dengan bahan-bahan hukum lain yang terdiri dari buku-buku literatur, makalah, artikel, hasil penelitian dan karya ilmiah lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian tersebut terjawab sebagai berikut: Latar belakang pembentukan komisi konstitusi oleh MPR adalah sebagai komisi yang akan melakukan kajian komperhensif terhadap hasil amandemen yang dilakukan oleh MPR selama empat kali perubahan itu, banyak hasil yang didapatkan oleh komisi konstitusi yang tidak sama dengan hasil amandemen diantaranya pada Pasal 6A, Pasal 9, Pasal 13 ayat 3, Pasal 18 ayat 4, Pasal 20 (ayat 1, ayat 5, ayat 6 dan ayat 7), Pasal 22D ayat 2 dan Pasal 37 ayat 5. Komisi yang dibentuk kurang ideal karena kurangnya keterwakilan masyarakat luas, komisi yang dibentuk hanya pada disiplin ilmu tertentu saja dan belum mewakili keseluruhan ahli disemua disiplin ilmu.en_US
dc.description.sponsorshipAnisah, Sitien_US
dc.publisherUII Yogyakartaen_US
dc.relation.ispartofseriesTugas akhir;14912087
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectKreditoren_US
dc.subjectDebitoren_US
dc.subjectHarta Pailiten_US
dc.subjectKuratoren_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Kreditor dan Debitor dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit Oleh Kuratoren_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record