KEBIJAKAN KRIMINALISASI PELANGGARAN ADMINISTRATIF DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Abstract
Dewasa ini ada kecenderungan berbagai Undang-Undang yang masuk dalam lingkup hukum administrasi mencantumkan ketentuan pidana, bahkan semakin meningkat. Kebijakan untuk menggunakan sanksi pidana dalam hukum administrasi sepenuhnya merupakan kebebasan dari pembuat undang-undang. Namun perlu diperhatikan bahwa menjadikan suatu perbuatan tertentu, yang dulu bukan merupakan tindak pidana kemudian menjadi tindak pidana harus dilakukan secara rasional. Oleh karena itu dilakukan penelitian terhadap kebijakan kriminalisasi pelanggaran administratif dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni : apa dasar pembentuk Undang-Undang mengkriminalisasi pelanggaran administratif dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta apakah kebijakan kriminalisasi tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip kriminalisasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan kriminalisasi pelanggaran administratif dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ada yang sudah sesusai dengan prinsip-prinsip kriminalisasi dan ada yang belum sesuai dengan prinsip-prinsip kriminalisasi.
Collections
- Law [2308]