Show simple item record

dc.contributor.advisorMahrus Ali, S.H., M.H
dc.contributor.authorADITYA WAHYU WIRATAMA, 14410399
dc.date.accessioned2018-09-05T10:34:45Z
dc.date.available2018-09-05T10:34:45Z
dc.date.issued2018-08-09
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/10517
dc.description.abstractDewasa ini ada kecenderungan berbagai Undang-Undang yang masuk dalam lingkup hukum administrasi mencantumkan ketentuan pidana, bahkan semakin meningkat. Kebijakan untuk menggunakan sanksi pidana dalam hukum administrasi sepenuhnya merupakan kebebasan dari pembuat undang-undang. Namun perlu diperhatikan bahwa menjadikan suatu perbuatan tertentu, yang dulu bukan merupakan tindak pidana kemudian menjadi tindak pidana harus dilakukan secara rasional. Oleh karena itu dilakukan penelitian terhadap kebijakan kriminalisasi pelanggaran administratif dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni : apa dasar pembentuk Undang-Undang mengkriminalisasi pelanggaran administratif dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta apakah kebijakan kriminalisasi tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip kriminalisasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan kriminalisasi pelanggaran administratif dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ada yang sudah sesusai dengan prinsip-prinsip kriminalisasi dan ada yang belum sesuai dengan prinsip-prinsip kriminalisasi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKebijakan kriminalisasien_US
dc.subjectpelanggaran administratifen_US
dc.subjectprinsip-prinsip kriminalisasien_US
dc.titleKEBIJAKAN KRIMINALISASI PELANGGARAN ADMINISTRATIF DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALANen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record