• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PENERAPAN ASAS AUDI ET ALTERAM PARTEM DALAM PEMERIKSAAN TAMBAHAN PERKARA BANDING DI PENGADILAN TINGGI AGAMA YOGYAKARTA

    Thumbnail
    View/Open
    REKY ANGGIT KURNIAWAN 14410254.pdf (2.060Mb)
    Date
    2018-08-08
    Author
    REKY ANGGIT KURNIAWAN, 14410254
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Studi Kasus Hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Penerapan Asas Audi Et Alteram Partem dalam pemeriksaan tambahan perkara banding di Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, dalam kasus ini gugatan perceraian pembanding ditolak karena dinilai tidak cukup alasan untuk melakukan perceraian, dalam upaya hukum banding yang ditempuh pembanding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta menganggap perlu adanya pemeriksaan tambahan terhadap para saksi dari para pihak yang berperkara guna memperjelas, menambah kesempurnaan pembuktian. Permasalahan hukum yang diajukan adalah : Bagaimana proses pemeriksaan saksi tambahan yang dibutuhkan oleh hakim Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, Apakah proses pemeriksaan terhadap saksi tambahan yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dalam perkara Banding Nomor 32/Pdt.G/2016/PTA.Yk. telah sesuai dengan asas audi et alteram partem, Mengapa Hakim Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dalam perkara Banding Nomor 32/Pdt.G/2016/PTA.Yk tidak memberikan delegasi kepada Pengadilan Agama Sleman untuk melakukan pemeriksaan saksi tambahan. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/ pustaka dan wawancara, analisi dilakukan dengan pendekatan normatif. Hasil dari studi ini menunjukan bahwa proses pemeriksaan saksi tambahan yang dibutuhkan oleh hakim Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta adalah sama dengan proses pemeriksaan saksi pada Pengadilan Tingkat Pertama, dan juga bahwa proses pemeriksaan terhadap saksi tambahan yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta tidak sesuai dengan asas audi et alteram partem.Hakim Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta tidak memberikan delegasi kepada Pengadilan Agama Sleman untuk melakukan pemeriksaan saksi tambahan karena mempertimbangkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan biaya murah dan cara yang demikian lebih efektif, karena Pengadilan Tinggi lebih tau hal-hal apa saja yang perlu diperiksa.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/10377
    Collections
    • Law [3376]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV