PENERAPAN ASAS AUDI ET ALTERAM PARTEM DALAM PEMERIKSAAN TAMBAHAN PERKARA BANDING DI PENGADILAN TINGGI AGAMA YOGYAKARTA
Abstract
Studi Kasus Hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Penerapan
Asas Audi Et Alteram Partem dalam pemeriksaan tambahan perkara banding di
Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, dalam kasus ini gugatan perceraian
pembanding ditolak karena dinilai tidak cukup alasan untuk melakukan
perceraian, dalam upaya hukum banding yang ditempuh pembanding, Majelis
Hakim Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta menganggap perlu adanya
pemeriksaan tambahan terhadap para saksi dari para pihak yang berperkara guna
memperjelas, menambah kesempurnaan pembuktian.
Permasalahan hukum yang diajukan adalah : Bagaimana proses
pemeriksaan saksi tambahan yang dibutuhkan oleh hakim Pengadilan Tinggi
Agama Yogyakarta, Apakah proses pemeriksaan terhadap saksi tambahan yang
dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dalam perkara Banding
Nomor 32/Pdt.G/2016/PTA.Yk. telah sesuai dengan asas audi et alteram partem,
Mengapa Hakim Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dalam perkara Banding
Nomor 32/Pdt.G/2016/PTA.Yk tidak memberikan delegasi kepada Pengadilan
Agama Sleman untuk melakukan pemeriksaan saksi tambahan.
Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/ pustaka dan
wawancara, analisi dilakukan dengan pendekatan normatif. Hasil dari studi ini
menunjukan bahwa proses pemeriksaan saksi tambahan yang dibutuhkan oleh
hakim Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta adalah sama dengan proses
pemeriksaan saksi pada Pengadilan Tingkat Pertama, dan juga bahwa proses
pemeriksaan terhadap saksi tambahan yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi
Agama Yogyakarta tidak sesuai dengan asas audi et alteram partem.Hakim
Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta tidak memberikan delegasi kepada
Pengadilan Agama Sleman untuk melakukan pemeriksaan saksi tambahan karena
mempertimbangkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan biaya murah dan cara
yang demikian lebih efektif, karena Pengadilan Tinggi lebih tau hal-hal apa saja
yang perlu diperiksa.
Collections
- Law [2308]