Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Abdul Jamil, S.H., M.H.
dc.contributor.authorREKY ANGGIT KURNIAWAN, 14410254
dc.date.accessioned2018-09-01T15:29:58Z
dc.date.available2018-09-01T15:29:58Z
dc.date.issued2018-08-08
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/10377
dc.description.abstractStudi Kasus Hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Penerapan Asas Audi Et Alteram Partem dalam pemeriksaan tambahan perkara banding di Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, dalam kasus ini gugatan perceraian pembanding ditolak karena dinilai tidak cukup alasan untuk melakukan perceraian, dalam upaya hukum banding yang ditempuh pembanding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta menganggap perlu adanya pemeriksaan tambahan terhadap para saksi dari para pihak yang berperkara guna memperjelas, menambah kesempurnaan pembuktian. Permasalahan hukum yang diajukan adalah : Bagaimana proses pemeriksaan saksi tambahan yang dibutuhkan oleh hakim Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, Apakah proses pemeriksaan terhadap saksi tambahan yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dalam perkara Banding Nomor 32/Pdt.G/2016/PTA.Yk. telah sesuai dengan asas audi et alteram partem, Mengapa Hakim Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dalam perkara Banding Nomor 32/Pdt.G/2016/PTA.Yk tidak memberikan delegasi kepada Pengadilan Agama Sleman untuk melakukan pemeriksaan saksi tambahan. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/ pustaka dan wawancara, analisi dilakukan dengan pendekatan normatif. Hasil dari studi ini menunjukan bahwa proses pemeriksaan saksi tambahan yang dibutuhkan oleh hakim Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta adalah sama dengan proses pemeriksaan saksi pada Pengadilan Tingkat Pertama, dan juga bahwa proses pemeriksaan terhadap saksi tambahan yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta tidak sesuai dengan asas audi et alteram partem.Hakim Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta tidak memberikan delegasi kepada Pengadilan Agama Sleman untuk melakukan pemeriksaan saksi tambahan karena mempertimbangkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan biaya murah dan cara yang demikian lebih efektif, karena Pengadilan Tinggi lebih tau hal-hal apa saja yang perlu diperiksa.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectAsas Audi Et Alteram Partemen_US
dc.subjectPemeriksaan Tambahanen_US
dc.subjectSaksien_US
dc.titlePENERAPAN ASAS AUDI ET ALTERAM PARTEM DALAM PEMERIKSAAN TAMBAHAN PERKARA BANDING DI PENGADILAN TINGGI AGAMA YOGYAKARTAen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record