Show simple item record

dc.contributor.authorAGUS PANDOMAN, 08932023
dc.date.accessioned2018-08-31T18:03:55Z
dc.date.available2018-08-31T18:03:55Z
dc.date.issued2014-05-12
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/10362
dc.description.abstractPeristiwa hukum gagal bayar piutang tak tertagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berawal dari upaya penanggulangan hsis moneter tahun 1998 di Indonesia, menjelma menjadi kasus gagal bayar yang sangat luar biasa besar, setelah hak tagihnya diserahkan dari Bank Indonesia kepada pemerintah, dari jumlah Rp. 145 triliun, biaya penyelesaiannya lebih besar dari nilai hak tagihnya. Akumulasi biaya penyelesaian utang BLBI, berikut biaya restmkturisasi perbankan, sejumlah Rp. 1000 triliun dibebankan pada APBN dari tahun ketahun, dan sudah melewati lima era pemerintahan presiden Republik Indonesia hingga kini belum dapat diselesaikan. Kegagalan penyelesaian utang BLBI adalah bagian yang tidak dapat terpisahkan dengan kegagalan dari tujuan hukum. Tujuan hukun~ adalah "ketertiban". Oleh karena itu, yang perlu dipikirkan adalah bagaimanakah "ketertiban" dapat dimenangkan. Hanya dengan konsep teori hukum responsif Philippe Nonet - Philip Selznick, keadaan dan situasi berhukum dapatlah ditegakkan. Kata kunci dari penegakan hukum adalah bergantung pada keadaan dan situasi, dimensi ini sering disebut dengan keadaan normal dan keadaan krisis (darurat).en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPENYELESAIAN UTANGen_US
dc.subjectBLBIen_US
dc.subjectHUKUM RESPONSIFen_US
dc.subjectHUKUM REPRESIFen_US
dc.titlePENYELESAIAN UTANG BLBI DALAM KAJIAN HUKUM RESPONSIF DAN REPRESIFen_US
dc.typeDisertationen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record