• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN RESTITUSI BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI SLEMAN

    Thumbnail
    View/Open
    14410154_HENI SETIANINGRUN_IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH.pdf (1.901Mb)
    Date
    2018-08-13
    Author
    Heni Setianingrum, 14410154
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Setiap anak yang menjadi korban tindak pidana berhak mendapatkan Restitusi, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Selama ini pelaksanaan restitusi kepada korban hanya ditujukan kepada beberapa tindak pidana tertentu saja. Diterbitkannya PP tersebut bertujuan supaya Restitusi terhadap anak sebagai korban tindak pidana dapat berjalan dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Restitusi terhadap anak sebagai korban tindak pidana di wilayah Hukum Sleman. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dari tahap penyidikan hingga tahap penuntutan?; dan Apakah ada faktor penghambat dalam pelaksanaan pemberian restitusi terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual? Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data primer penelitian didapat dengan cara wawancara dengan objek penelitian sedangkan data sekunder dikumpulkan dari studi kepustakaan. Metode pendekatan dilakukan secara yuridis empiris, sedangkan untuk metode analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil studi ini menunjukan bahwa pelaksanaan Restitusi bagi anak yang menjadi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di wilayah hukum Sleman berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2017 dalam hal penyampaian informasi yang dilakukan oleh penyidik maupun penuntut umum sudah disampaikan dengan baik namun hingga sampai saat ini, belum pernah ada pemberian restitusi kepada anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2017, hal tersebut disebabkan oleh beberapa kendala, diantaranya yaitu faktor Teknis dan Faktor Non Teknis. Berdasarkan penelitian kendala-kendala yang terjadi dikarenakan kurangnya sarana untuk perincian biaya restitusi, ketentuan PP Nomor 43 Tahun 2017 yang kurang jelas serta kemauan para korban untuk tidak mengajukan permohonan restitusi. Fokus penelitian ini, ada pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/10275
    Collections
    • Law [3375]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV