Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H.
dc.contributor.authorHeni Setianingrum, 14410154
dc.date.accessioned2018-08-30T17:06:57Z
dc.date.available2018-08-30T17:06:57Z
dc.date.issued2018-08-13
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/10275
dc.description.abstractSetiap anak yang menjadi korban tindak pidana berhak mendapatkan Restitusi, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Selama ini pelaksanaan restitusi kepada korban hanya ditujukan kepada beberapa tindak pidana tertentu saja. Diterbitkannya PP tersebut bertujuan supaya Restitusi terhadap anak sebagai korban tindak pidana dapat berjalan dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Restitusi terhadap anak sebagai korban tindak pidana di wilayah Hukum Sleman. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dari tahap penyidikan hingga tahap penuntutan?; dan Apakah ada faktor penghambat dalam pelaksanaan pemberian restitusi terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual? Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data primer penelitian didapat dengan cara wawancara dengan objek penelitian sedangkan data sekunder dikumpulkan dari studi kepustakaan. Metode pendekatan dilakukan secara yuridis empiris, sedangkan untuk metode analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil studi ini menunjukan bahwa pelaksanaan Restitusi bagi anak yang menjadi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di wilayah hukum Sleman berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2017 dalam hal penyampaian informasi yang dilakukan oleh penyidik maupun penuntut umum sudah disampaikan dengan baik namun hingga sampai saat ini, belum pernah ada pemberian restitusi kepada anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2017, hal tersebut disebabkan oleh beberapa kendala, diantaranya yaitu faktor Teknis dan Faktor Non Teknis. Berdasarkan penelitian kendala-kendala yang terjadi dikarenakan kurangnya sarana untuk perincian biaya restitusi, ketentuan PP Nomor 43 Tahun 2017 yang kurang jelas serta kemauan para korban untuk tidak mengajukan permohonan restitusi. Fokus penelitian ini, ada pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectRestitusien_US
dc.subjectAnaken_US
dc.subjectKekerasan Seksualen_US
dc.titleIMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN RESTITUSI BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI SLEMANen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record