• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PRAKTIK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PADA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN & KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI)

    Thumbnail
    View/Open
    SKRIPSI-PRAKTIK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI (STUD.pdf (2.775Mb)
    Date
    2018-08-09
    Author
    SRI ROSITA DEVI, 14410644
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya banyaknya kasus dimana whistleblower dalam kasus tindak pidana korupsi rentan mendapatkan pembalasan oleh pihak yang dilaporkannya yang dapat merugikan pribadi maupun keluarganya, khususnya apabila ia justru ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus lain. Rumusan masalah yang ada dalam penelitian ini antara lain, Pertama, bagaimana praktik perlindungan hukum terhadap whistleblower dalam kasus tindak pidana korupsi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Kedua, apa saja kendala-kendala yang dihadapi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap whistleblower dalam kasus tindak pidana korupsi?. Analisis penelitian ini dilakukan dengan penelitian empiris. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa beberapa perbedaan dalam praktik perlindungan yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perbedaan tersebut diantaranya mengenai dasar pertimbangan memberikan perlindungan, bentuk perlindungan yang diberikan terhadap pelapor (whistleblower) serta perlakuan yang berbeda antara LPSK dan KPK kepada whistleblower. Perbedaan tersebut akan berdampak pada kedudukan whistleblower dalam kesehariannya, baik itu rasa aman, pekerjaan maupun status hukum. Di samping itu, terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya perlindungan hukum terhadap whistleblower tersebut. Kendala tersebut diantaranya adalah kendala peraturan perundang-undangan, kendala terhadap penanganan ancaman fisik dan psikis, kendala terhadap penanganan ancaman administrasi maupun kendala kerjasama antar lembaga. Berdasarkan deskripsi tersebut, Agar di atur secara tegas kembali mengenai kepastian perlindungan yang akan diberikan oleh whistleblower dalam ketentuan penjelasan Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yakni mengenai penjelasan lebih detail mengenai hak saksi dan hak pelapor. Terhadap berbagai kendala yang di alami oleh LPSK dan KPK dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap whistleblower, terdapat beberapa saran yang Penulis ajukan dalam penulisan ini sesuai dengan kendala yang dihadapi LPSK dan KPK.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/10097
    Collections
    • Law [3376]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV