Show simple item record

dc.contributor.advisorMahrus Ali, S.H., M.H.
dc.contributor.authorSRI ROSITA DEVI, 14410644
dc.date.accessioned2018-08-28T20:42:50Z
dc.date.available2018-08-28T20:42:50Z
dc.date.issued2018-08-09
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/10097
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya banyaknya kasus dimana whistleblower dalam kasus tindak pidana korupsi rentan mendapatkan pembalasan oleh pihak yang dilaporkannya yang dapat merugikan pribadi maupun keluarganya, khususnya apabila ia justru ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus lain. Rumusan masalah yang ada dalam penelitian ini antara lain, Pertama, bagaimana praktik perlindungan hukum terhadap whistleblower dalam kasus tindak pidana korupsi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Kedua, apa saja kendala-kendala yang dihadapi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap whistleblower dalam kasus tindak pidana korupsi?. Analisis penelitian ini dilakukan dengan penelitian empiris. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa beberapa perbedaan dalam praktik perlindungan yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perbedaan tersebut diantaranya mengenai dasar pertimbangan memberikan perlindungan, bentuk perlindungan yang diberikan terhadap pelapor (whistleblower) serta perlakuan yang berbeda antara LPSK dan KPK kepada whistleblower. Perbedaan tersebut akan berdampak pada kedudukan whistleblower dalam kesehariannya, baik itu rasa aman, pekerjaan maupun status hukum. Di samping itu, terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya perlindungan hukum terhadap whistleblower tersebut. Kendala tersebut diantaranya adalah kendala peraturan perundang-undangan, kendala terhadap penanganan ancaman fisik dan psikis, kendala terhadap penanganan ancaman administrasi maupun kendala kerjasama antar lembaga. Berdasarkan deskripsi tersebut, Agar di atur secara tegas kembali mengenai kepastian perlindungan yang akan diberikan oleh whistleblower dalam ketentuan penjelasan Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yakni mengenai penjelasan lebih detail mengenai hak saksi dan hak pelapor. Terhadap berbagai kendala yang di alami oleh LPSK dan KPK dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap whistleblower, terdapat beberapa saran yang Penulis ajukan dalam penulisan ini sesuai dengan kendala yang dihadapi LPSK dan KPK.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectperlindungan hukumen_US
dc.subjectwhistlebloweren_US
dc.subjecttindak pidana korupsien_US
dc.titlePRAKTIK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PADA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN & KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record