PELAKSANAAN PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN BARANG BUKTI SEBAGAI HASIL KEJAHATAN NARKOBA (STUDI TENTANG KASUS NARKOBA) DI POLRES REMBANG, JAWA TENGAH
Abstract
Studi ini bertujusn untuk mengetahui pengelolaan dan pemeliharaan barang bukti
narkoba, tanggung jawab dari pihak-pihak yang mengelola dan memelihara
barang bukti narkoba dan serta untuk mengetahui akibat apabila terjadi
kerusakan pada barang bukti narkoba di Kepolisian Resor Rembang. Rumusan
masalah yang diajukan yaitu : Bagaimana pelaksanaan pengelolaan dan
pemeliharaan barang bukti narkoba di Kepolisian Resor Rembang, Jawa Tengah
?; Siapa yang bertanggung jawab atas fisik ataupun yuridis apabila barang
bukti narkoba yang tidak diserahkan kepada Sat Tahti terjadi kerusakan ataupun
kehilangan ?; Bagaimana akibat apabila barang bukti narkoba terjadi kerusakan
ataupun hilang ?penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data
penelitian dikumpulkan dengan cara interview/wawancara dengan pihak
kepolisian khususnya pada Sattahti sebagai pihak yang bertanggung jawab pada
pengelolaan dan pertanggung jawaban barang bukti di Kepolisian Resor
Rembang, kemudian diolan dengan metode yuridis kualitatif yang dimana
hasilnya akan dipaparkan dalam sebuah kalimat yang disusun secara logis untuk
kemudian akan dihasilkan menjadi suatu kesimpulan. Analisis dilakukan dengan
pendekatan yuridis sosiologis. Pengelolaan dan pemeliharaan barang bukti
narkoba yang berada di Kepolisian Resor Rembang masihlah tergolong belum
sesuai dengan perundang undangan, dikarenakan hal ini terdapat kekurangan
pada tempat penyimpanan barang buti khususny narkoba yang harus disimpan
dalam brankas dan ditaruh di ruang Sattahti, namun di lapangan ruang Sattahti
Kepolisian Resor Rembang tidak terdapat ruang yang cukup untuk ditempati
brankas guna menyimpan barang bukti narkoba, sehingga itu penyimpanan
barang bukti diserahkan pada penyidik narkoba guna menitip brankas untuk
menyimpan barang bukti narkoba tersebut. Pada tanggung jawab pihak dalam
pengelolaan dan pemeliharaan barang bukti narkoba tetap dilakukan oleh Satuan
Tahanan dan barang Bukti. Dan akibat apabila terjadi kerusakan ataupun
kehilangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undang, yang
dimana pihak Sattahti yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan
pemeliharaan barang bukti akan di kenai sanksi sesuai perturan perundangundangan.
Penelitian ini merekomendasikan perlunya perlengkapan ataupun
ditingkatan pemberdayaan pada Sattahti pada ruangan ataupun perlengkapan
untuk penyimpanan barang bukti yang mudah terbakar ataupun mudah rusak dan
hilang; dan dalam pertauran kepolisian lebih baik untuk direvisi dikarenakan
masih belum jelasnya pada tepat penyimpanan barang bukti yang sah, hal ini
sangat penting untuk lebih memperjelas dalam menentukan kewajiban pihak yang
bertanggung jawab pada pengelolaan dan pemeliharaan barang bukti dan untuk
menghindari penyalahgunaan wewenang dalam melakukan pemeliharaan barang
bukti narkoba.
Collections
- Law [2314]