Show simple item record

dc.contributor.advisorAbdul Jamil S.H., M.H.
dc.contributor.authorMochamad Rizqi S, 14410638
dc.date.accessioned2018-08-28T10:50:15Z
dc.date.available2018-08-28T10:50:15Z
dc.date.issued2018-07-13
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/10012
dc.description.abstractStudi ini bertujusn untuk mengetahui pengelolaan dan pemeliharaan barang bukti narkoba, tanggung jawab dari pihak-pihak yang mengelola dan memelihara barang bukti narkoba dan serta untuk mengetahui akibat apabila terjadi kerusakan pada barang bukti narkoba di Kepolisian Resor Rembang. Rumusan masalah yang diajukan yaitu : Bagaimana pelaksanaan pengelolaan dan pemeliharaan barang bukti narkoba di Kepolisian Resor Rembang, Jawa Tengah ?; Siapa yang bertanggung jawab atas fisik ataupun yuridis apabila barang bukti narkoba yang tidak diserahkan kepada Sat Tahti terjadi kerusakan ataupun kehilangan ?; Bagaimana akibat apabila barang bukti narkoba terjadi kerusakan ataupun hilang ?penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara interview/wawancara dengan pihak kepolisian khususnya pada Sattahti sebagai pihak yang bertanggung jawab pada pengelolaan dan pertanggung jawaban barang bukti di Kepolisian Resor Rembang, kemudian diolan dengan metode yuridis kualitatif yang dimana hasilnya akan dipaparkan dalam sebuah kalimat yang disusun secara logis untuk kemudian akan dihasilkan menjadi suatu kesimpulan. Analisis dilakukan dengan pendekatan yuridis sosiologis. Pengelolaan dan pemeliharaan barang bukti narkoba yang berada di Kepolisian Resor Rembang masihlah tergolong belum sesuai dengan perundang undangan, dikarenakan hal ini terdapat kekurangan pada tempat penyimpanan barang buti khususny narkoba yang harus disimpan dalam brankas dan ditaruh di ruang Sattahti, namun di lapangan ruang Sattahti Kepolisian Resor Rembang tidak terdapat ruang yang cukup untuk ditempati brankas guna menyimpan barang bukti narkoba, sehingga itu penyimpanan barang bukti diserahkan pada penyidik narkoba guna menitip brankas untuk menyimpan barang bukti narkoba tersebut. Pada tanggung jawab pihak dalam pengelolaan dan pemeliharaan barang bukti narkoba tetap dilakukan oleh Satuan Tahanan dan barang Bukti. Dan akibat apabila terjadi kerusakan ataupun kehilangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undang, yang dimana pihak Sattahti yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pemeliharaan barang bukti akan di kenai sanksi sesuai perturan perundangundangan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya perlengkapan ataupun ditingkatan pemberdayaan pada Sattahti pada ruangan ataupun perlengkapan untuk penyimpanan barang bukti yang mudah terbakar ataupun mudah rusak dan hilang; dan dalam pertauran kepolisian lebih baik untuk direvisi dikarenakan masih belum jelasnya pada tepat penyimpanan barang bukti yang sah, hal ini sangat penting untuk lebih memperjelas dalam menentukan kewajiban pihak yang bertanggung jawab pada pengelolaan dan pemeliharaan barang bukti dan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dalam melakukan pemeliharaan barang bukti narkoba.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectpengelolaan dan pemeliharaanen_US
dc.subjectbarang bukti narkobaen_US
dc.titlePELAKSANAAN PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN BARANG BUKTI SEBAGAI HASIL KEJAHATAN NARKOBA (STUDI TENTANG KASUS NARKOBA) DI POLRES REMBANG, JAWA TENGAHen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record