• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Jasa Travel Trayek dengan Plat Nomor Hitam di Daerah Istimewa Yogyakarta

    Thumbnail
    View/Open
    09410483 .pdf (5.929Mb)
    Date
    2013
    Author
    Saputro, Rudy Dwi
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Seiring perkembangan kota kebutuhan akan transportasi diperkotaan mulai meningkat, menyebabkan permasalahan transportasi menjadi sangat kompleks. Oleh karena itu kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan jasa angkutan, baik itu pengusaha angkutan, pekerja (sopir/ pengemudi) serta penumpang sangat diperlukan, terutama hak-hak konsumen sebagai penumpang jasa angkutan. Salah satu jenis angkutan umum yang ada namun berpotensi merugikan penumpang yaitu travel trayek dengan plat nomor hitam. Permasalahan adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap penumpang angkutan travel trayek dengan plat nomor hitam dan apa upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi kerugian yang dialami penumpang. Untuk mengetahui hal tersebut maka kajian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif kualitatif, dengan pengambilan data didapatkan dari Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dan PT. Jasa Raharja yang berlokasi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan hasil penelitian yang didapatkan adalah, bahwa angkutan travel di Daerah Istimewa Yogyakarta terbagi atas travel trayek dengan plat nomor kuning, travel trayek dengan plat nomor hitam dan travel tanpa trayek dengan plat nomor hitam. Penumpang jasa travel trayek dengan plat nomor hitam belum terlindungi hukum secara optimal dikarenakan angkutan travel trayek dengan plat nomor hitam hanya terlindungi asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan dalam posisi kendaraan benar saja. Tanggung jawab terhadap penumpang dalam angkutan travel trayek dengan plat hitam beralih ke penyedia angkutan berdasar perjanjian pengangkutan antara pengangkut dan penumpang, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen pengguna jasa angkutan umum haruslah mempunyai kesadaran yang tinggi karena tidak semua jenis angkutan umum yang ada memenuhi hak-hak konsumen, apalagi jika terjadi kerugian ataupun kecelakaan jiwa dalam penggunaan angkutan tersebut.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/123456789/66939
    Collections
    • Law [3916]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV