Show simple item record

dc.contributor.authorSaputro, Rudy Dwi
dc.date.accessioned2026-09-09T07:28:25Z
dc.date.available2026-09-09T07:28:25Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/66939
dc.description.abstractSeiring perkembangan kota kebutuhan akan transportasi diperkotaan mulai meningkat, menyebabkan permasalahan transportasi menjadi sangat kompleks. Oleh karena itu kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan jasa angkutan, baik itu pengusaha angkutan, pekerja (sopir/ pengemudi) serta penumpang sangat diperlukan, terutama hak-hak konsumen sebagai penumpang jasa angkutan. Salah satu jenis angkutan umum yang ada namun berpotensi merugikan penumpang yaitu travel trayek dengan plat nomor hitam. Permasalahan adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap penumpang angkutan travel trayek dengan plat nomor hitam dan apa upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi kerugian yang dialami penumpang. Untuk mengetahui hal tersebut maka kajian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif kualitatif, dengan pengambilan data didapatkan dari Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dan PT. Jasa Raharja yang berlokasi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan hasil penelitian yang didapatkan adalah, bahwa angkutan travel di Daerah Istimewa Yogyakarta terbagi atas travel trayek dengan plat nomor kuning, travel trayek dengan plat nomor hitam dan travel tanpa trayek dengan plat nomor hitam. Penumpang jasa travel trayek dengan plat nomor hitam belum terlindungi hukum secara optimal dikarenakan angkutan travel trayek dengan plat nomor hitam hanya terlindungi asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan dalam posisi kendaraan benar saja. Tanggung jawab terhadap penumpang dalam angkutan travel trayek dengan plat hitam beralih ke penyedia angkutan berdasar perjanjian pengangkutan antara pengangkut dan penumpang, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen pengguna jasa angkutan umum haruslah mempunyai kesadaran yang tinggi karena tidak semua jenis angkutan umum yang ada memenuhi hak-hak konsumen, apalagi jika terjadi kerugian ataupun kecelakaan jiwa dalam penggunaan angkutan tersebut.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectperlindungan hukum,en_US
dc.subjectangkutan,en_US
dc.subjecttravelen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Penumpang Jasa Travel Trayek dengan Plat Nomor Hitam di Daerah Istimewa Yogyakartaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM09410483


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record