• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Implementasi Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian melalui Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Yogyakarta

    Thumbnail
    View/Open
    22410181_Daftar Pustaka.pdf (230.7Kb)
    22410181_BAB 1.pdf (362.6Kb)
    22410181.pdf (3.125Mb)
    Date
    2026
    Author
    Sembodo, Dyah Ayu Wulansari
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai bagaimana implementasi penyelesaian perkara tindak pidana pencurian melalui keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Apakah faktor pendukung dan faktor penghambat penyelesaian perkara tindak pidana pencurian melalui keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian empiris, yang menggunakan data primer dan data sekunder dengan pendekatan sosiologis,data yang diperoleh melalui wawancara, studi dokumen, dan studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi penyelesaian perkara tindak pidana pencurian melalui keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan R.I Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan payung hukum baru UU KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 yang mengatur penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif serta mempertimbangkan dan memperhatikan keadaan kasuistik perkara. Faktor yang mendukung pelaksanaanya yaitu Terpenuhinya persyaratan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan R.I Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 serta hadirnya UU KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 mengatur mekanisme keadilan restoratif., Kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan perkara pencurian melalui mekanisme keadilan restoratif, Masyarakat dan tokoh pemuka agama kooperatif mendukung dan merespons positif dalam proses pelaksanaan keadilan restoratif, Keberadaan Pendopo Rumah Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Peran Jaksa Penuntut Umum dalam proses pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Faktor penghambat yaitu Keterbatasan waktu proses penanganan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dapat mempengaruhi pelaksanaan keadilan restoratif, Minimnya keterlibatan dan pemahaman masyarakat mengenai penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, Minimnya sumber daya manusia yang sudah terlatih dalam praktik keadilan restoratif.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/123456789/66799
    Collections
    • Law [3916]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV