Show simple item record

dc.contributor.authorSembodo, Dyah Ayu Wulansari
dc.date.accessioned2026-09-07T06:37:28Z
dc.date.available2026-09-07T06:37:28Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/66799
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai bagaimana implementasi penyelesaian perkara tindak pidana pencurian melalui keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Apakah faktor pendukung dan faktor penghambat penyelesaian perkara tindak pidana pencurian melalui keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian empiris, yang menggunakan data primer dan data sekunder dengan pendekatan sosiologis,data yang diperoleh melalui wawancara, studi dokumen, dan studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi penyelesaian perkara tindak pidana pencurian melalui keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan R.I Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan payung hukum baru UU KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 yang mengatur penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif serta mempertimbangkan dan memperhatikan keadaan kasuistik perkara. Faktor yang mendukung pelaksanaanya yaitu Terpenuhinya persyaratan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan R.I Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 serta hadirnya UU KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 mengatur mekanisme keadilan restoratif., Kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan perkara pencurian melalui mekanisme keadilan restoratif, Masyarakat dan tokoh pemuka agama kooperatif mendukung dan merespons positif dalam proses pelaksanaan keadilan restoratif, Keberadaan Pendopo Rumah Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Peran Jaksa Penuntut Umum dalam proses pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Faktor penghambat yaitu Keterbatasan waktu proses penanganan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dapat mempengaruhi pelaksanaan keadilan restoratif, Minimnya keterlibatan dan pemahaman masyarakat mengenai penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, Minimnya sumber daya manusia yang sudah terlatih dalam praktik keadilan restoratif.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subject:Keadilan Restoratif, Jaksa Penuntut Umum, Penghentian Penuntutan, Penyelesaian Perkara, Tindak Pidana Pencurianen_US
dc.titleImplementasi Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian melalui Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Yogyakartaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22410181


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record