| dc.contributor.author | Sembodo, Dyah Ayu Wulansari | |
| dc.date.accessioned | 2026-09-07T06:37:28Z | |
| dc.date.available | 2026-09-07T06:37:28Z | |
| dc.date.issued | 2026 | |
| dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/123456789/66799 | |
| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai bagaimana implementasi
penyelesaian perkara tindak pidana pencurian melalui keadilan restoratif di
Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Apakah faktor pendukung dan faktor
penghambat penyelesaian perkara tindak pidana pencurian melalui keadilan
restoratif di Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian
empiris, yang menggunakan data primer dan data sekunder dengan pendekatan
sosiologis,data yang diperoleh melalui wawancara, studi dokumen, dan studi
pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi penyelesaian
perkara tindak pidana pencurian melalui keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri
Yogyakarta dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan R.I
Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan
Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor:
01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif dan payung hukum baru UU KUHAP Nomor 20 Tahun 2025
yang mengatur penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif serta
mempertimbangkan dan memperhatikan keadaan kasuistik perkara. Faktor yang
mendukung pelaksanaanya yaitu Terpenuhinya persyaratan yang diatur dalam
Peraturan Kejaksaan R.I Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 serta hadirnya UU
KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 mengatur mekanisme keadilan restoratif.,
Kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan perkara pencurian melalui
mekanisme keadilan restoratif, Masyarakat dan tokoh pemuka agama kooperatif
mendukung dan merespons positif dalam proses pelaksanaan keadilan restoratif,
Keberadaan Pendopo Rumah Restorative Justice di Kejaksaan Negeri
Yogyakarta, Peran Jaksa Penuntut Umum dalam proses pelaksanaan penghentian
penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Faktor penghambat yaitu Keterbatasan
waktu proses penanganan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dapat
mempengaruhi pelaksanaan keadilan restoratif, Minimnya keterlibatan dan
pemahaman masyarakat mengenai penyelesaian perkara melalui keadilan
restoratif, Minimnya sumber daya manusia yang sudah terlatih dalam praktik
keadilan restoratif. | en_US |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | :Keadilan Restoratif, Jaksa Penuntut Umum, Penghentian Penuntutan, Penyelesaian Perkara, Tindak Pidana Pencurian | en_US |
| dc.title | Implementasi Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian melalui Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Yogyakarta | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |
| dc.Identifier.NIM | 22410181 | |