• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Penafsiran Periodisasi Masa Jabatan Kepala Daerah: Studi Putusan MK Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025

    Thumbnail
    View/Open
    21410188_Daftar Pustaka.pdf (299.4Kb)
    21410188_BAB 1.pdf (469.5Kb)
    21410188.pdf (1.542Mb)
    Date
    2026
    Author
    Ramadhan, Naufal Athallah
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penafsiran periodesasi masa jabatan kepala daerah : studi Putusan MK Nomor 68/Phpu.Bup-xxiii/2025. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengapa terdapat perbedaan penghitungan masa jabatan kepala daerah antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan dan Mahkamah Konstitusi dalam menentukan pemenuhan syarat pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 dan bagaimana pengaturan penghitungan periodesasi masa jabatan kepala daerah agar tercipta kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di masa yang akan datang. Jenis penelitian pada penelitian ini adalah metode hukum yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data penelitian menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta menggunakan analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Perbedaan penghitungan masa jabatan kepala daerah antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK) pada dasarnya disebabkan oleh perbedaan metode penafsiran hukum terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. KPU cenderung menggunakan pendekatan administratif dan formal dengan menghitung masa jabatan sejak pelantikan sebagaimana diatur dalam Pasal 162 UU Pilkada. Sementara itu, MK menggunakan pendekatan konstitusional dan substantif dengan menekankan masa jabatan yang dijalani secara efektif atau faktual. Kedua, Pengaturan penghitungan periodisasi kepala daerah pada dasarnya bertujuan menciptakan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan menjamin sirkulasi kepemimpinan yang demokratis.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/123456789/66716
    Collections
    • Law [3916]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV